Lalu, Beliau masukkan tangannya ke dalam onggokan tersebut dan
ternyata bagian dalamnya basah. Beliau bertanya, "Apa ini hai penjual
tepung?"
Ia menjawab, "Terkena hujan
wahai Rasulullah".
Lalu, Beliau bersabda, "Mengapa engkau tidak meletakkannya
di bagian atas sehingga orang dapat melihatnya. Sesungguhnya orang yang menipu
tidak termasuk golonganku". (HR. Muslim).
Oleh sebab itu, maka seorang pedagang Muslim yang
baik tidak akan melakukan penipuan dalam perniagaannya, dan bila terlanjur
melakukannya ia segera bertaubat membersihkan hartanya. Rasulullah Shallallahu
alaihi wa sallam bersabda,
فإن صدقا وبيّنا بورك لهما في بيعهما، وإن كذبا
وكتما محقت بركة بيعهما
"Jika penjual dan pembeli jujur serta menjelaskan cacat
barang niscaya akad jual-beli mereka diberkahi, tetapi jika keduanya berdusta
serta menyembunyikan cacat barang niscaya dihapus keberkahan dari akad
jual-beli mereka," hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim.
Abu Said Al Khadimy (ulama mazhab Hanafi, wafat: 1156 Hijriyah)
meriwayatkan bahwa Imam Abu Hanifah, mengirim 70 helai kain melalui Al Bisyr
untuk dijual di Mesir, dan beliau menulis surat kepadanya bahwa kain yang telah
diberi tanda terdapat cacat, serta memintanya untuk menjelaskan cacat tersebut
kepada calon pembeli.
Setelah kembali ke lrak, Al Bisyr menyerahkan uang hasil
penjualan kepada Abu Hanifah sebanyak 3.000 keping uang dinar (kurang lebih
12,75 kilogram emas, dengan asumsi satu dinar 4,25 gr).
Lalu Abu Hanifah menanyakan kepada al Bisyir, apakah satu kain
yang cacat ia jelaskan cacatnya kepada pembeli saat dijual? Al Bisyr menjawab,
"Aku lupa".
Syahdan, sang imam berdiri, lalu menyedekahkan seluruh hasil penjualan 70 helai kain, Bariqah Mahmudiyyah
0 Komentar