1. Anak kecil
Maksudnya adalah anak yang
belum baligh.
Baligh ada 3 tanda yaitu :
a. Keluar
mani
(bagi
anak laki-laki
dan perempuan)
pada usia 9 tahun hijriah.
b. Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah (bagi
anak perempuan)
c. Jika tidak
keluar mani
dan tidak haid maka ditunggu hingga
umur 15
tahun. Dan jika sudah
genap 15 tahun maka ia telah
baligh dengan usia, yaitu usia 15 tahun.
2. Gila
Orang gila tidak
wajib berpuasa bahkan seandainya berpuasa makapuasanya pun tidak sah. Namun dalam hal ini ulama membagi ada 2 ( dua )
macam orang gila yaitu :
a. Orang gila yang disengaja
Orang gila yang disengaja jika berpuasa maka puasanya tidak sah dan wajib mengqodho’. Sebab sebenarnya ia wajib berpuasa kemudian ia telah dengan sengaja membuat dirinya gila maka karena kesengajaan inilah ia wajib mengqodho’ puasanya setelah sehat akalnya.
b. Orang gila yang
tidak disengaja
Orang gila yang tidak disengaja tidak wajib berpuasa bahkan seandainya
berpuasa maka puasanya tidak sah dan
jika
sudah sembuh
dia tidak
berkewajiban mengqodho’ ka-rena gilanya bukan disengaja.
3. Sakit
Orang sakit boleh meninggalkan puasa. Akan tetapi di sini ada ketentuan bagi
orang sakit tersebut yaitu :
Sakit parah yang memberatkan untuk berpuasa yang berakibat
semakin parahnya penyakit atau lambat kesembuhannya.
Dan
yang bisa menentukan ini
adalah :
a. Dokter muslim yang
terpercaya.
b.Berdasarakan pengalamannya sendiri.
Catatan :
Dalam hal ini tidak terbatas kepada orang sakit saja,
akan tetapi siapapun yang
sedang berpuasa lalu menemukan dirinya
lemah dan tidak
mampu untuk
berpuasa dengan kondisi yang membahayakan terhadap dirinya maka saat itu pun dia boleh membatalkan puasanya. Akan tetapi ia hanya
boleh
makan dan minum
seperlunya kemudian wajib menahan diri dari makan dan minum seperti layaknya orang berpuasa. Akan tetapi ini
khusus untuk orang
seperti ini (bukan orang
sakit).
4. Orang tua
Orang tua (lanjut usia) yang berat untuk melakukan puasa diperkenankan untuk meninggalkan puasa.
5. Bepergian (musafir)
Semua orang yang bepergian boleh meninggalkan puasa dengan
ketentuan sebagai
berikut ini :
a. Tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari
84
km.
b. Di
pagi
(saat subuh) hari
yang ia ingin tidak
berpuasa ia harus
sudah
berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya (minimal batas kecamatan).
Misal : Seseorang tinggal di Cirebon ingin pergi ke Semarang. Jarak antara
Cirebon - Semarang
adalah 200 km (tidak kurang dari 84 km). Ia meninggalkan Cirebon jam 2 malam (Sabtu dini hari). Subuh hari itu adalah jam 4 pagi. Pada jam
4 pagi (saat
subuh) ia sudah keluar dari Cirebon dan masuk Brebes. Maka di pagi
hari Sabtunya ia sudah boleh meninggalkan puasa.
Berbeda jika berangkatnya ke Semarang setelah
masuk waktu subuh, Sabtu
pagi setelah
masuk waktu subuh
masih
di
Cirebon. Maka di pagi hari itu ia tidak boleh meninggalkan
puasa karena sudah masuk subuh ia masih
ada
di rumah.
Tetapi ia boleh meninggalkan puasa di hari Ahadnya, karena di subuh hari Ahad ia
berada di luar wilayahnya.
Catatan :
Seseorang dalam bepergian akan dihukumi mukim (bukan musafir lagi) jika ia niat tinggal di suatu tempat lebih dari
4 hari. Misal orang yang pergi ke
Semarang tersebut
dalam contoh saat
di
Tegal ia sudah boleh berbuka dan setelah sampai di Semarang juga tetap boleh berbuka asalkan ia tidak
bermaksud
tinggal
di Semarang lebih dari
4 hari.
Dan jika ia berniat tinggal di Semarang lebih dari 4 hari maka semenjak ia sampai Semarang ia sudah disebut mukim dan tidak boleh meninggalkan puasa
dan
juga tidak boleh mengqosor sholat. Untuk dihukumi mukim
tidak harus
menunggu 4 hari seperti kesalah-pahaman yang terjadi pada sebagian orang, akan tetapi kapan ia sampai tempat tujuan yang ia niat akan tinggal lebih dari 4 hari ia sudah disebut mukim.
6. Hamil
Orang hamil
yang
khawatir akan kondisi :
a. Dirinya, atau
b.Janin (bayinya)
7. Menyusui
Orang menyusui yang khawatir akan kondisi
:
a. Dirinya atau
b. Kondisi bayi yang
masih di
bawah umur 2 tahun hijriyah.
Bayi di
sini
tidak harus bayinya sendiri akan
tetapi bisa juga bayi orang lain.
8. Haid
Wanita yang sedang haid tidak wajib berpuasa, bahkan jika berpuasa puasanya pun tidak sah bahkan haram hukumnya.
9. Nifas
Wanita yang sedang nifas tidak wajib berpuasa, bahkan jika berpuasa puasanya pun tidak sah bahkan haram hukumnya.
0 Komentar