Biskuit merupakan salah satu hidangan yang praktis dan ekonomis, menjadi hidangan favorit semua kalangan. Aneka ragam rasa ditawarkan oleh biskuit yang dikemas menggunakan kaleng, kemasan kotak hingga plastik nan menarik.

Meskipun praktis, biskut menjadi pilihan bagi sebagian besar masyarakat, karena mengenyangkan, Selain itu, makanan yang berbahan dasar terigu dan mengandung  lemak, protein,  dan bahan tambahan lain, dianggap memiliki kandungan gizi yang tinggi.

Ada beberapa jenis biskuit yang beredar di pasaran., yakni biskuit keras yang dibuat dari adonan keras, berbentuk pipih, dan bertekstur padat. Ada pula biskuit berjenis crackers yang dibuat dari adonan keras, melalui proses fermentasi atau pemeraman.  Sedangkan jenis ketiga adalah cookies, yakni biskuit yang dibuat dari adonan lunak, berkadar lemak tinggi.

Perbedaan jenis biskuit, tentu berbeda pula proses pembuatannya. Namun, secara garis besar, proses pembuatan biskuit  terdiri dari pencampuran, pembentukan dan pemanggangan. Tahap pencampuran bertujuan meratakan pendistribusian bahan-bahan yang digunakan dan untuk memperoleh adonan dengan konsistensi yang halus.  Bahan-bahan yang sudah tercampur, selanjutnya dicetak sesuai dengan bentuk dan ukuran yang diinginkan. Adonan yang telah dicetak selanjutnya dipanggang dengan oven

Auditor senior LPPOM MUI, Ir. Hj. Osmena Gunawan, mengingatkan, lantaran bahannya yang cukup beragam dan proses produksinya yang tidak sederhana, konsumen muslim wajib mencermati biskuit yang beredar di pasaran. Sebab, tidak semua biskuit yang ditawarkan telah bersertifikat halal MUI. Terlebih lagi produk biskuit impor. Sebagai konsumen muslim, sebelum mengkonsumsi biskuit harus kita perhatikan kehalalan dari produk biskuit tersebut. Salah satu caranya adalah dengan melihat logo halal yang tercantum dalam kemasan biskuit tersebut.

Selain itu jangan lupa pula mengkritisi bahan baku yang ada dalam biskuit tersebut, sebab bisa saja bahan tersebut berasal dari bahan yang tidak jelas kehalalannya. Osmena menambahkan, ada beberapa titik kritis peluang masuknya bahan haram ke dalam produk biskuit.

Berikut  beberapa  diantara bahan pembuat biskuit, yang dirangkum dari berbagai sumber :

Tepung Terigu

Tepung terigu adalah bahan utama dalam pembuatan produk biskuit. Di Indonesia terigu terkena aturan fortifikasi vitamin dan mineral.  Oleh karena itu kejelasan kehalalan vitamin dan mineral yang ditambahkan perlu diperhatikan.

Telur

Telur mengandung albumen (putih telur) yang berfungsi sebagai pengeras, dan kuning telur yang berfungsi sebagai pengempuk. Penambahan telur dalam pembuatan biskuit juga berfungsi menambah cita rasa, dan menambah nilai nutrisi.

Bahan Pengembang

Bahan pengembang berfungsi untuk mengembangkan adonan supaya adonan menggelembung, bertambah volumenya, dan lebih mengembang. Dari semua bahan-bahan ini yang mesti diwaspadai adalah adalah cream of tartar. Cream of tartar sebetulnya adalah garam potasium dari asam tartarat yang bisa diperoleh dari hasil samping industri wine (sejenis minuman keras). Itu sebabnya mengapa bahan ini perlu diwaspadai kehalalannya.

Flavor

Flavor menghasilkan aneka rasa dan aroma dari biskuit yang diproduksiFlavor dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu flavor sintetis dan flavor alami. Flavor yang menggunakan aroma tertentu yang dimirip-miripkan dengan barang haram (babi dan minuman keras) tidak diijinkan.

Bahan penyususn flavor bisa diperoleh dari senyawa sintetik kimia, tumbuhan maupun hewan. Apabila diekstrak dari hewan atau berbahan dasar asam amino hewan, maka harus dipastikan bahwa flavor ini berasal dari hewan halal yang disembelih secara syar’i.

Pewarna

Bahan pewarna (colorings) yang biasa dipakai dalam makanan olahan terdiri dari 2 jenis, yaitu : pewarna sintetis dan pewarna alami. Pewarna sintesis disukai produsen makanan karena memiliki tingkat kestabilan warna yang cukup baik serta harga yang relatif murah. Meskipun tidak mengandung bahan haram, penggunaan yang berlebihan dapat berdampak tidak baik pada kesehatan manusia yang mengkonsumsinya.

Adapun pewarna alami biasanya bersifat kurang stabil. Untuk menghindari kerusakan warna dari pengaruh suhu, cahaya, serta pengaruh lingkungan lainnya, maka seringkali pada pewarna ini ditambahkan senyawa pelapis (coating agent) melalui proses micro-encapsulation. Salah satu jenis pelapis yang sering dipakai adalah gelatin. Oleh karena berasal dari hewan, maka harus dipastikan apakah gelatin yang dipakai berasal dari hewan halal atau hewan haram.

Shortening

Shortening sering dikenal dengan istilah mentega putih. Bahan ini berasal dari lemak, bisa dari lemak hewan, nabati, maupun campuran keduanya.  Oleh karena bisa berasal dari lemak hewan, maka shortening bersifat syubhat.

Margarin

Margarin dibuat dengan bahan dasar lemak tumbuhan. Dalam proses pembuat-annya, sering kali ada bahan penstabil (stabilizer), pewarna, maupun penambah rasa (flavor) yang ditambahkan yang perlu dikritisi kehalalannya.

Bakers Yeast Instant (Ragi)

Yeast berfungsi sebagai bahan pengembang (bread improver). Dalam pembuatannya, adakalanya ditambahkan bahan pengemulsi (emulsifier). Nah, kalau emulsifier yang dipakai berasal dari bahan haram maka yeast ini tentu menjadi tidak halal.  Ada juga yeast yang merupakan hasil samping industry bir yang dikenal dengan nama brewer yeast.  Kehalalan jenis yeast ini tergantung pada proses setelah dipisahkan dari bir.  Proses harus melibatkan air yang dapat ‘mencuci’ warna, bau dan aroma bir sehingga yeast kembali suci.

Keju

Keju berasal dari susu hewan, bisa berasal dari susu sapi, domba/kambing maupun unta. Dalam pembuatannya, untuk memperoleh curd/padatan, susu digumpalkan dengan bantuan enzyme dan starter. Apabila enzim yang dipakai berasal dari saluran pencernaan hewan haram, maka tentu statusnya menjadi haram.

Selain itu,  starter yang dipakai dalam peng-gumpalan susu berasal dari mikro organisme (umumnya bakteri asam laktat). Nah, media yang dipakai untuk menumbuhkan bakteri tersebut bisa berasal dari media halal maupun media yang haram.

Cokelat

Coklat banyak digunakan di dalam biskuit baik sebagai topping atau filling-nya. Dalam proses pembuatannya, kadang dibutuhkan emulsifierEmulsifier dapat berasal dari bahan nabati nabati maupun dari produk hewani sehingga bisa saja halal ataupun haram.   Selain itu penggunaan flavor, laktosa ataupun whey juga merupakan hal lumrah dalam coklat.  Laktosa dan whey menjadi bahan kritis karena bisa berasal dari hasil samping produksi keju yang mungkin menggunakan bahan haram dalam proses pembuatannya.

source : halalmui.org