Assalamu’alaikum wr. wb.

Segala Puji bagi Allah SWT yang selalu memberikan Rahmat dan Lindungan-Nya dalam setiap aktivitas yang kita  kerjakan dan semoga segala kebaikan tetap bersama kita.

Menyikapi isu yang berkembang di media sosial perihal hasil penelitian saudara Fredy Kurniawan, salah satu dosen Perguruan Tinggi Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya (ITS) yang menyatakan bahwa untuk produk-produk di bawah ini positif mengandung babi, dan sebagai pembaruan Surat Pemberitahuan DN02/Dir/LPPOM MUI/II/18, dengan ini kami sampaikan bahwa:

Berdasarkan hasil audit/penelusuran bahan tidak ditemukan adanya kandungan babi, dan memiliki status kehalalan yang jelas, sehingga MUI mengeluarkan sertifikat halal/ketetapan halal dengan rincian sebagai berikut:



a. Produk mie instant dengan brand Arirang dari produsen PT Jakarana Tama, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00090012840700 yang berlaku hingga tanggal 27 Agustus 2021.




b.  Produk Mirabella dari produsen PT Martina Berto, dengan nomor Ketetapan Halal MUI 00150061130312 yang berlaku hingga tanggal 04 Februari 2022.

 Selanjutnya untuk memastikan produk-produk yang beredar bersertifikat Halal MUI, kami persilakan kepada konsumen dan masyarakat untuk memeriksa produk-produk tersebut baik melalui situs www.halalmui.org maupun aplikasi “Halal MUI” di smartphone berbasiskan Android dan iOS. Jika konsumen dan masyarakat memiliki pertanyaan seputar produk bersertifikat halal MUI, kami persilakan untuk melayangkan pertanyaan ke Tim Customer Care kami di alamat email customercare@halalmui.org.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.