Assalamu’alaikum wr. wb.
Segala Puji
bagi Allah SWT yang selalu memberikan Rahmat dan Lindungan-Nya dalam setiap
aktivitas yang kita
kerjakan dan semoga segala kebaikan tetap bersama kita.
Menyikapi isu yang berkembang di media sosial perihal
hasil penelitian saudara Fredy Kurniawan, salah satu dosen Perguruan Tinggi
Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya (ITS) yang menyatakan bahwa untuk
produk-produk di bawah ini positif mengandung babi, dan sebagai pembaruan Surat
Pemberitahuan DN02/Dir/LPPOM MUI/II/18, dengan ini
kami sampaikan bahwa:
Berdasarkan hasil audit/penelusuran bahan tidak ditemukan
adanya kandungan babi,
dan memiliki status kehalalan yang jelas, sehingga MUI
mengeluarkan sertifikat halal/ketetapan
halal dengan rincian sebagai berikut:
a. Produk mie instant dengan brand Arirang dari
produsen PT Jakarana Tama, dengan nomor Sertifikat Halal MUI
00090012840700 yang berlaku hingga tanggal 27 Agustus 2021.
b. Produk Mirabella dari produsen PT Martina
Berto, dengan nomor
Ketetapan Halal MUI 00150061130312 yang
berlaku hingga tanggal 04 Februari 2022.
Selanjutnya untuk memastikan produk-produk yang
beredar bersertifikat Halal MUI, kami persilakan kepada konsumen dan masyarakat
untuk memeriksa produk-produk tersebut baik melalui situs www.halalmui.org maupun
aplikasi “Halal MUI” di smartphone berbasiskan Android dan iOS. Jika
konsumen dan masyarakat memiliki pertanyaan seputar produk bersertifikat halal
MUI, kami persilakan untuk melayangkan pertanyaan ke Tim Customer Care kami
di alamat email customercare@halalmui.org.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
0 Komentar