Assalamu’alaikum wr. wb.
Segala Puji bagi Allah SWT yang selalu memberikan Rahmat dan
Lindungan-Nya dalam setiap aktivitas yang kita kerjakan dan semoga segala
kebaikan tetap bersama kita.
Menyikapi isu yang berkembang di masyarakat perihal
adanya kandungan babi pada beberapa produk, dan sebagai pembaruan Surat
Pemberitahuan DN23/Dir/LPPOM MUI/XII/16 dan Surat Pemberitahuan DN32/Dir/LPPOM
MUI/VIII/19, dengan ini kami sampaikan bahwa:
1. Berdasarkan hasil audit/penelusuran bahan tidak
ditemukan adanya kandungan babi sehingga MUI mengeluarkan Ketetapan Halal MUI
dengan rincian sebagai berikut:
a. Produk MSG SASA dari PT. Sasa Inti, dengan nomor
Ketetapan Halal MUI 00060007870398 yang berlaku hingga tanggal 09 Juni 2022.
b. Tepung Bumbu SASA dari PT. Sasa Inti, dengan nomor
Ketetapan Halal MUI 00060020020502 yang berlaku hingga tanggal 21 Juli 2022.
c. Produk MASAKO, MSG AJINOMOTO, Tepung Bumbu SAJIKU dan
Saos Tiram SAORI dari PT. Ajinomoto Indonesia, dengan nomor Ketetapan Halal
MUI 00060008910908 yang berlaku hingga tanggal 23 Juli 2021.
d. Produk INDOMIE Mi Instan Goreng dari PT. Indofood CBP
Sukses Makmur Tbk., dengan nomor Ketetapan Halal MUI I 00090000300799 yang
berlaku hingga tanggal 12 November 2021.
e. Produk ROYCO dari PT. Unilever Indonesia Tbk., dengan
nomor Ketetapan Halal MUI 00060046730108 yang berlaku hingga tanggal 07 April
2022.
Selanjutnya untuk memastikan produk-produk yang beredar
bersertifikat Halal MUI, kami persilakan kepada konsumen dan masyarakat untuk
memeriksa produk-produk tersebut baik melalui situs www.halalmui.org maupun
aplikasi “Halal MUI” di smartphone berbasiskan Android dan iOS. Jika konsumen
dan masyarakat memiliki pertanyaan seputar produk bersertifikat halal MUI, kami
persilakan untuk melayangkan pertanyaan ke Tim Customer Care kami di alamat
email customercare@halalmui.org.
0 Komentar