1. Anak kecil
Anak kecil jika sudah baligh maka ia tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya.
2. Orang Gila
a. Gila yang disengaja wajib mengqodho’ saja dan tidak wajib membayar fidyah.
b. Gila yang
tidak
disengaja tidak wajib mengqodho
dan tidak wajib
membayar fidyah
3. Orang sakit
a. Sakit yang masih ada harapan sembuh wajib mengqodho’ jika sembuh dan tidak wajib membayar fidyah.
b. Sakit yang menurut keterangan
dokter sudah tidak ada harapan sembuh maka ia tidak
wajib
mengqodho’, akan tetapi hanya
wajib membayar fidyah setiap hari yang ia tinggalkan
dengan makanan ( seperti : beras ) sebanyak 1 mud (yaitu 6,7 ons) diberikan kepada
fakir miskin.
4. Orang tua
Orang tua disamakan dengan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya. Karena orang tua tidak akan kembali muda. Maka baginya tidak wajib mengqodho’ dan hanya wajib membayar fidyah 1 mud (yaitu 6,7 ons) diberikan kepada fakir miskin.
5. Orang musafir
Orang yang bepergian hanya wajib mengqodho saja dan tidak wajib membayar fidyah.
6. dan 7. Wanita hamil dan menyusui
Wanita hamil dan menyusui ada 3 (tiga) macam :
a.Wajib mengqodho’ saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri
b.Wajib mengqodho’ saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri sekaligus khawatir keadaan anaknya
c. Wajib mengqodho’ dan membayar fidyah jika dia khawatir akan keselamatan bayinya dan tidak khawatir akan dirinya sendiri.
8. Wanita Haid
Wanita haid hanya wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah.
9. Wanita Nifas
Wanita Nifas hanya wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah.
0 Komentar