Bila sebelumnya sertifikat halal diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kini label halal untuk semua produk diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).

Salah satu kewajiban bagi pebisnis yang menghasilkan produk berupa barang atau jasa adalah harus bersertifikasi halal. Ini adalah amanat Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Tertuang di Pasal 4 UU No. 33/2014. Bunyinya, “produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.” Produk ini dikelompokkan menjadi 2 kategori:

1. Produk berupa Barang
Kategori produk barang berupa : Makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik dan barang yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat

2. Produk berupa Jasa
Kategori produk jasa berupa : Penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.

Detail produk di atas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 33/2014 tentang JPH.

Para pelaku usaha tidak diperbolehkan seenaknya menuliskan label halal. Sebab untuk bisa mencantumkan label halal, seluruh produk tersebut harus melalui proses sertifikasi halal.
Sertifikat dan label halal punya pengertian yang berbeda.
Label Halal adalah tanda kehalalan suatu produk.
Sedangkan Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan MUI. Jika sertifikat dan fatwa halal sudah dikantongi, berarti produk Anda masuk kategori produk halal. Yakni produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

Pelaku usaha dapat mengajukan sertifikat dan label halal di BPJPH Kemenag mulai 17 Oktober lalu. Kewenangan penerbitan bukan lagi di tangan MUI. Lembaga tersebut (MUI) hanya bertindak menerbitkan fatwa halal dan menerbitkan sertifikat auditor halal.

Tugas BPJPH selain menerbitkan sertifikat dan label halal produk, adalah mencabut keduanya. Melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri, melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan masih banyak lainnya.

Sejak diambilalih BPJPH Kemenag, sertifikasi halal sifatnya jadi wajib. Bukan lagi sukarela. Ada batas waktu bagi pelaku usaha untuk mengajukan proses sertifikat halal.

Pelaku usaha diberi batas waktu 5 tahun, sejak 17 Oktober 2019 – 17 Oktober 2024. Untuk sertifikasi produk makanan dan minuman (mamin), serta produk jasa yang terkait dengan produk mamin.
Kemudian dilanjutkan dengan kewajiban sertifikasi bagi produk selain mamin. Dimulai 17 Oktober 2021.

Cara membuat sertifikat halal di BPJPH Kemenag, alurnya:

1. Anda sebagai pemohon mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan dokumen (terdiri dari data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk)

2. BPJPH akan meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang diajukan Anda

3. Anda menentukan LPH untuk memeriksa produk yang dijual atau dimakan

4. LPH akan melakukan pemeriksaan atau pengujian produk yang dijual atau dimakan, kemudian hasilnya diserahkan ke MUI untuk mendapatkan fatwa halal sebuah produk. LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk

5. Dari hasil pemeriksaan LPH, MUI melaksanakan penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal

6. BPJPH selanjutnya akan menerbitkan sertifikat dan label halal berdasarkan hasil fatwa MUI.

Layanan Sertifikat Halal

Ingin mengajukan atau membuat sertifikat halal, datang langsung saja ke:
1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Jakarta Pusat, Indonesia

2. Untuk yang tinggal di daerah, kunjungi PTSP Kanwil Kemenag Provinsi di tempat Anda.

3. Jadwal pelayanan di PTSP Kemenag untuk layanan sertifikat halal:
Senin – Kamis pukul 09.00 – 15.00 (jam istirahat 12.00 – 13.00)
Jumat pukul 09.00 – 15.30 (jam istirahat 11.30 – 13.30).
4. Informasi lebih lengkap soal sertifikat halal di BPJPH Kemenag dapat menanyakannya di:

Email: sertifkasihalal@kemenag.go.id
Whatsapp: 08111171019
Website: halal.go.id.