Jangka Waktu Pembuatan Sertifikat Halal
Berdasarkan UU No. 33/2014, BPJPH Kemenag akan menerbitkan sertifikat halal maksimal 7 hari kerja. Terhitung sejak keputusan fatwa halal diterima dari MUI.
Waktu 7 hari itu belum termasuk proses penetapan LPH oleh BPJPH yang memakan waktu 5 hari kerja dan sidang fatwa halal hingga keluar keputusan kehalalan produk paling lama 30 hari kerja. Itu artinya, untuk memperoleh sertifikat halal membutuhkan waktu sebulan lebih.
Biaya Membuat Sertifikat Halal
Proses pendaftaran, pemeriksaan atau pengujian produk, sidang fatwa, hingga diterbitkannya sertifikat dan label halal butuh biaya. Aturan tarif atau biaya sertifikasi halal sudah di finalisasi Kementerian Keuangan. Tinggal menunggu diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Besaran biaya sertifikasi halal akan dibedakan antara usaha mikro atau kecil, menengah, dan besar. Tarif untuk usaha kecil dijanjikan lebih murah. Bahkan bisa disubsidi pemerintah.
Kembali lagi, besaran tarif tergantung jenis usaha, jenis produk, atau lainnya. Jadi tidak semua pelaku usaha dikenakan biaya yang sama.
Masa berlaku sertifikat halal
Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun sejak diterbitkan BPJPH
Wajib diperpanjang dengan mengajukan pembaruan sertifikat halal paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir
Jika Anda sudah terlanjur mendapat sertifikat halal dari MUI yang akan berakhir tahun 2020, maka sertifkat tersebut tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir. Setelah itu, wajib diperbaharui.
Sanksi Bagi yang Melanggar
Ada beberapa sanksi administrasi maupun pidana yang berlaku bagi si pelanggar:
1. Tidak memisahkan lokasi, tempat dan alat PPH dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan denda administratif
2. Tidak melakukan kewajiban, seperti sudah dapat sertifikat halal tapi tidak mencantumkan label halal di produk, memperbaharui sertifikat halal yang kedaluwarsa dijerat dengan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan sertifikat halal dicabut
3. Tidak melakukan resgitrasi sertifikat halal bakal dikenakan sanksi administratif, berupa penarikan barang dari peredaran
4. Tidak menjaga kehalalan produk yang telah mendapat sertifikat halal, pelaku usaha bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar
5. Setiap orang yang terlibat dalam proses JPH dan tidak menjaga kerahasiaan formula yang diserahkan pelaku usaha, dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Sertifikat Halal demi Kepuasan Pelanggan
Sertifikat halal saat ini sangat penting bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis. Bukan hanya untuk usaha kakap saja, tapi juga usaha kecil, seperti tukang gorengan atau pedagang bakso. Sebab dengan memperoleh sertifikat dan label halal, usaha Anda makin bernilai tambah. Masyarakat percaya bahwa barang atau jasa yang Anda jual sudah sesuai syariat Islam.
0 Komentar