Kaum muslimin hendaknya mencermati kehalalan daging hewan yang disembelih. Secara fiqih, kehalalan daging hewan yang halal untuk konsumsi ditinjau dari tata cara penyembelihannya. Hewan yang disembelih dengan cara yang tidak syar’i status hukumnya adalah haram. Selain itu ada hal lain yang harus kita perhatikan yaitu kondisi saat penyembelihan.

Pemotongan daging hewan harus dilakukan saat hewan sudah dipastikan dalam keadaan mati. Bila ternyata diketahui hewan masih dalam keadaan hidup saat dipotong bagian tubuhnya maka hewan tersebut mati bukan karena disembelih namun karena kesakitan sehingga daging yang kita makan merupakan daging bangkai dan haram hukumnya.

Semua yang dipotong dari hewan dalam keadaan masih hidup adalah bangkai.” (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi).

Dalam hal ini, petugas yang menyembelih hewan hendaknya tidak terburu-buru memotong kaki dan ekor dan menguliti hewan yang telah disembelih.

Untuk memastikan hewan yang disembelih telah mati sempurna.
Ada cara yang dapat dilakukan yaitu dengan memastikan gerak refleks, seperti yang diungkapkan Nanung Danar Dono, Direktur Halal Centre, Fakultas Peternakan, Universitas Gajah Mada, yaitu dengan memperhatikan :

1. Refleks Mata
Mata yang masih bereaksi atau berkedip meski telah disembelih memastikan hewan tersebut masih hidup karena syarafnya masih aktif. Berbeda dengan hewan yang sudah mati, mata tidak akan memberikan reaksi saat ujung jari kita menyentuh pupil mata hewan qurban.

2.   Refleks Ekor
Ekor hewan merupakan salah satu tempat berkumpulnya ujung-ujung syaraf yang sangat sensitif sehingga ekor hewan yang masih hidup akan bergerak saat disentuh. Hewan sembelihan yang telah mati tidak akan bereaksi meskipun batang ekornya ditekan kuat.

3.   Refleks Kuku
Di antara kuku kaki hewan berkuku genap (contoh : sapi) terdapat bagian yang sensitif bila ditekan. Gunakan ujung pisau yang runcing. Bila bereaksi, maka dipastikan hewan tersebut masih hidup. Dan apabila tidak beraksi berarti hewan tersebut sudah mati.

Referensi : Halal Corner