Konsumen dari kalangan umat Islam diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap produk yang mengandung babi. Hal ini seiring laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Yang menyatakan terdapat kandungan babi dalam suplemen dan obat yang beredar di pasaran.
Dengan adanya kasus ini maka konsumen harus waspada karena deoxyribose-nucleic acid (DNA) babi bisa memasuki berbagai jenis produk.
Oleh karena itu konsumen yang hendak membeli suatu produk hendaknya mengecek keberadaan label atau logo halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini perlu dilakukan karena belum semua produk bersertifikat halal.
Adapun istilah-istilah yang berhubungan dengan babi, antara lain, pig, pork, ham, bacon, dan swine. Kemudian, bahan-bahan yang bisa berasal dari babi, di antaranya, lemak (lard), asam lemak (fatty acid), gliserin (glycerin), dan gliserol (glycerol).
Adanya kasus Suplemen dan obat yang mengandung unsur babi dan ternyata beredar dimasyarakat menegaskan pentingnya sertifikasi halal. Tentu saja produk itu diketahui belum tersertifikasi halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk semua perusahaan, terutama penghasil produk yang dikonsumsi masyarakat.
Saat ini konsumen harus cerdas dalam memakai sebuah produk, apakah layak dikonsumsi atau tidak. Sebab, pelabelan merupakan penjaminan suatu produk yang dikonsumsi.
Dalam memperoleh nomor registrasi Badan POM, diharuskan pula pencantuman dengan jelas label mengandung babi jika memang ada di dalam suatu produk. Setidaknya, langkah ini untuk mendukung wajib sertifikasi halal pada 2019 seperti amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Dengan adanya jaminan kehalalan, produk yang dikonsumsi atau digunakan mendapat kepastian status halalnya, sehingga masyarakat menjadi aman dan nyaman.
Sebagai contoh kasus adalah mengutip siaran pers dari Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Badan POM menjelaskan, sampel produk dengan nomor izin edar NIE POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.
Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk dengan NIE di atas terbukti positif mengandung DNA babi. Apabila suatu produk mengandung DNA babi, secara otomatis produk itu mengandung babi atau unsur babi.
Badan POM berhak menginstruksikan perusahaan yang produknya dikonfirmasi mengandung unsur babi untuk menghentikan produksi dan/atau distribusi produk tersebut.
Perusahaan yang memproduksi obat dan terdeteksi positif mengandung babi serta tidak mencantumkan peringatan mengandung babi adalah perbuatan kejahatan.
Perusahaan dapat diancam pidana sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan jo Pasal 6 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 26 ayat 2 UU Nomor 33/2014.
0 Komentar