Allah SWT memerintahkan kita memakan makanan halal lagi baik adalah untuk kebaikan manusia, dan halal itulah yang membawa kepada kebaikan, sedangkan yang haram akan membawa keburukan. Mengapa makanan dan minuman halal membawa kebaikan bagi orang yang mengkonsumsinya:


makanan halal akan membawa kepada kesehatan jasmani dan rohani. Makanan yang halal lagi baik menjadikan sehat. Tubuh yang sehat mempengaruhi rohani yang sehat. Rohani yang sehat berpengaruh pada fikiran yang sehat pula

makanan halal membuat doa mudah untuk dikabulkan oleh Allah. Salah satu syarat dikabulkannya doa seseorang adalah terhindarnya dia dari makanan dan barang yang haram

makanan halal membawa pada keberkahan. Allah Maha baik dan tidak menerima kecuali dengan sesuatu yang baik. Ketika kita senantiasa mengkonsumsi makanan yang halal. Orang yang selalu menjaga dirinya dari sesuatu yang haram, jiwanya menjadi suci dan karena itu hubungannya dengan Allah pun begitu dekat nyaris tak berhijab.

Manusia diciptakan Allah SWT untuk menjadi khalifah di muka bumi. Manusia diberikan kewenangan yang besar untuk mengurusi bumi demi kebaikan sendiri. Oleh karena itu, segala apa yang terdapat di bumi diperuntukan untuk manusia. Demikan pula binatang diciptakan Allah untuk melayani kepentingan manusia. Baik itu keperluan membantu pekerjaan, menjadikannya kendaraan bahkan untuk dimakan. Ada empat kriteria yang diharamkan pada binatang sebagaimana difirmankan Allah dalam Al Quran surat Al- Baqarah ayat 173:


Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Maha Penyayang”. (QS. Al Baqarah [2]: 173).


Selain yang empat tersebut, di ayat lain Allah juga menambahkan kriteria yang diharamkan itu menjadi sepuluh macam. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 3:


Artinya: Diharamkan bagimu (mamakan) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Alaah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas kecuali yang semmpat kamu menyembelihnya”. (QS. Al Maidah [5]: 3).


 Pentingnya Implementasi Penyembelihan Halal


Binatang yang disembelih tanpa menyebutkan nama Allah hukumnya haram dikonsumsi olah umat Islam. Hal ini dianggap bahwa binatang yang disembelih adalah untuk berhala, sebagaimana disebutkan dalam surat al Maidah ayat 3 diatas, adalah penjelasan dari binatang yang ketika disembelih disebut nama selai Allah. Pada zaman terdahulu kaum penyembah berhala (watsaniyyin) apabila hendak menyembelih binatang, mereka menyebut nama-nama berhala seperti Latta dan Uzza. Ini jelas berupakan tindakan syirik (mempersekutukan Allah). Jadi alasan diharamkannya binatang yang disembelih bukan karena Allah ialah semata-mata karena agama, dengan tujuan untuk melindungi tauhid, kemurnia akidah dan memberantas kemusyrikan dengan segala manifestasinya.


Sekarangpun dibeberapa tempat kita masih menjumpai persembahan binatang untuk kekuatan selain Allah, misal dalam  upacara kebudayaan sedekah laut (larungan) agar pengusa laut berkenan memberikan ikan yang banyak bagi nelayan. Binatang yang dipersembahkan untuk acara semacam itu haram untuk dimakan, juga makanan lain yang disertakan adalah haram dimakan oleh umat Islam.


Allah menjadikan segala yang ada di muka bumi ini untuk manusia, termasuk binatang yang ada didalamnya. Dengan demikian, menyebut asma  Allah ketika menyembelih binatang merupakan suatu pengakuan, bahwa Allah lah yang menjadikan hewan binatang itu dan manusia yang menyembelih memohon izin Allah untuk memanfaatkannya. Menyebut nama selain Allah ketika menyembelih berarti mengingkari Allah sebagai pencipta binatang itu, sehingga wajar jika Dia mengharamkan binatang tersebut untuk dimakan manusia.


Tatacara Penyembelihan Hewan


Adapun tata cara penyembelihan hewan itu dapat diuraikan sebagai berikut:


1). Binatang yang akan disembelih direbahkan, kemudian kakinya diikat lalu dihadapkan kesebelah rusuknya yang kiri adar mudah menyembelihnya

2). Menghadapkan diri ke arah kiblat, bagitu pula binatang yang akan disembelih

3). Potonglah urat nadi dan kerongkongan yang ada di kiri kanan leher, sampai putus agar lekas mati. Urat kerongkongan ialah saluran makan. Kedua urat ini harus putus

4). Saat menyembeli membaca Basmallah

Bagi binatang yang lehernya agak panjang maka menyembelihnya dipangkal leher sebelah atas agar lekas mati

5). Bagi binatang yang tidak dapat disembelih karena liar atau jatuh dalam lubang sehingga tidak dapat disembelih lehernya maka menyembelihnya dilakukan dimana saja dari badannya, asal kematiannya itu disebabkan oleh sembelihan bukan sebab lain yang tidak lupa menyebut nama Allah.

Sebagaimana dalam sebuah hadits yang artinya: ‘dari Rafi berkata : Kami pernah bersama-sama Rasulullah SAW dalam suatu pekerjaan, lalu kami menemukan seekor unta kepunyaan salah satu kaum sedang berlari, sementara mereka tidak membawa kuda untuk mengejarnya maka dipanahlah oleh seorang laki-laki dengan anak panahnya, lalu unta itu mati. Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya binatang itu bersifat binatang liar maka jika menemukan binatang semacam itu, lakukanlah seperti yang ini (HR. Jamaah)


6). Setelah hewan atau binatang itu benar-benar mati, baru boleh dikuliti.

 

Demikian yang bisa kami sampaikan semoga bisa dijadikan landasan untuk praktik penyembelihan halal dan bermanfaat bagi kita semua