Industri halal di Indonesia perlu terus meningkatkan daya saing agar mampu berkompetisi di pasar internasional. Direktur Bidang Pengembangan Ekonomi Syariah & Industri Halal KNEKS Afdhal Aliasar mengatakan ada tiga hal yang perlu dilakukan pelaku usaha dan industri halal Indonesia untuk meningkatkan daya saing.


Pertama, meningkatkan kualitas yang dihasilkannya agar memenuhi standar pasar internasional. Kedua, memenuhi kapasitas produksi, sehingga skill dalam production harus memadai. “Ketiga, harus ada continuity, yaitu produknya selalu diproduksi sehingga selalu ready stock secara berkesinambungan," terang Afdhal saat menjadi narasumber dalam acara Academic-Business-Government (ABG) Gathering on Halal, di Jakarta.


Kegiatan yang digelar secara dalam jaringan (daring) ini mengangkat tema "Industri Halal, UMKM dan Daya Saing Ekonomi Nasional". Menurut Afdhal, industri halal di Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Bahkan, tahun 2019 menjadi tahun achievement di sektor ekonomi syariah dan industri halal Indonesia. 


“Pada Mei 2019 lalu, Bapak Presiden telah melaunching Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia, di mana di dalamnya terdapat penguatan Halal Value Chain," terang Afdhal.


Pemerintah juga sangat serius mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah. Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan memperbaiki dan mengembangkan sektor ekonominya.


Hal senada diungkapkan Dirjen IKM Kementerian Perindustrian, Sri Yunianti. Menurutnya, untuk menembus pasar ekspor, pelaku industri perlu memenuhi prasyarat mutu dan juga kontinuitas ketersediaan produk. "Untuk ekspor yang harus kita berdayakan bersama agar IKM bisa berdaya saing ekspor, selain prasyarat mutu juga prasyarat kontinuitas produksinya," terang Sri.


Saat ini pangsa pasar produk IKM memang masih didominasi pasar lokal dalam negeri. Dari 4,4 juta IKM di Indonesia, lanjut Sri, sebagian besarnya adalah industri kecil (98%) mayoritas industri rumah tangga. Dan dari produksi IKM, 98% pasarnya adalah pasar dalam negeri, atau memenuhi kebutuhan-kebutuhan lokal. 


Sri menjelaskan bahwa salah satu kendala industri halal yang dihadapi adalah bahan baku yang masih mengandalkan bahan impor. "Ingredient produk halal masih kebanyakan impor, padahal kita punya potensi besar untuk mensubsitusi bahan-bahan baku impor tersebut. Karena itu, Kemenperin berupaya meningkatkan substitusi impor ini untuk dipenuhi di dalam negeri, dengan pemberdayaan semua sektor dari hulu ke hilir," jelas Sri. (BPJPH)


Sumber : BPJPH

Penulis : Kontri

Editor : Khoiron