Siapa yang bisa menjamin apa yang Anda konsumsi tidak tercemar zat-zat yang najis atau diharamkan? Inilah fungsi utama produk memiliki logo dan sertifikat halal, yakni menjamin kehalalan produk demi terciptanya ketenteraman umat saat mengonsumsinya.

Dengan memiliki sertifikat halal, produk akan memiliki banyak keunggulan kompetitif. Sertifikat halal dapat jaminan bahwa produk tertentu telah dikaji secara menyeluruh tidak adanya kontaminasi bahan non halal dan najis sehingga sesuai dengan hukum syariah Islam. Karenanya, terpampangnya logo dan sertifikat halal secara legal mampu meyakinkan muslim untuk mengonsumsi produk tersebut.

Di Indonesia saat ini hanya ada satu logo halal yang diakui, yakni logo Halal MUI. Logo ini sudah dikenal dan diakui oleh berbagai badan setifikasi halal di dunia. Tepatnya ada 45 Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri (LSHLN) dari 26 negara yang telah diakui MUI. Semuanya terdiri dari 37 lembaga untuk kategori slaughtering, 40 lembaga untuk kategori raw material, dan 22 lembaga untuk kategori flavor.

Mengapa Bisa Demikian?

LPPOM MUI merupakan Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) pertama di Indonesia yang telah memperoleh sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17065: 2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dengan adanya sertifikat ini, LPPOM MUI dapat menjalankan fungsi lembaga sertifikasi sesuai standar dunia internasional.

LPPOM MUI merupakan Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) pertama di Indonesia yang telah memperoleh sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17065: 2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dengan adanya sertifikat ini, LPPOM MUI dapat menjalankan fungsi lembaga sertifikasi sesuai standar dunia internasional. Pada tahun berikutnya, LPPOM MUI mendapatkan akreditasi penambahan ruang lingkup Rumah Potong Hewan (RPH)

Selain itu, LPPOM MUI juga telah mendapatkan akreditasi dari akreditasi Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA) pada standard UAE 2055:2-2016.

Atas semua capaian ini, tak heran jika produk berlabel halal MUI dapat diterima di negara-negara dengan acuan standar yang sama, contohnya UEA (Uni Emirat Arab) atau negara-negara di Timur Tengah yang tergabung dalam OKI (Organisasi Kerjasama Islam).

 

Keunggulan Bisnis Produk Berlogo Halal MUI

Ada banyak keunggulan bisnis yang bisa didapat dengan memiliki logo halal MUI, di antaranya:

  1. Halal from farm to table. Dengan logo halal MUI, kepastian seluruh bahan, proses dan distribusi halal karena ditunjang SIstem Jaminan Halal (SJH). Sistem sertifikasi dan sistem jaminan halal yang dirancang serta diimplementasikan oleh LPPOM MUI telah pula diakui bahkan juga diadopsi oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri.
  2. Logo halal MUI telah terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.
  3. Logo halal MUI dapat diterima negara-negara di Timur Tengah dalam perdagangan internasional.
  4. Logo halal MUI dapat diterima negara-negara di negara-negara Teluk dalam perdagangan internasional.
  5. Logo halal MUI dapat diterima oleh 45 Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri (LSHLN) dari 26 negara yang diakui oleh MUI.
  6. Logo halal MUI dapat diterima di lebih dari 60 negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) 

Yang terpenting, produk yang mencantumkan logo halal ternyata menjadi pilihan utama muslim secara nasional dan global. Dengan semua keunggulan ini, tak dapat dimungkiri, produk berlogo halal MUI berpotensi untuk menang di pasar global. 

Sumber : https://www.halalmui.org/mui14/main/detail/kenapa-harus-logo-halal-mui