Kosmetika
merupakan perlengkapan yang tidak dapat dipisah dari kehidupan perempuan dan
kesehatan kulit. Baik sifatnya kosmetika yang berfungsi untuk perawatan maupun
untuk mempercantik penampilan. Itu sebabnya sebagai konsumen, perempuan
dituntut cerdas dalam memilih produk kosmetika yang berkualitas. Mengingat
Islam sebagai agama yang diyakini, kosmetika yang berkualitas berarti tidak
cukup yang berasal dari bahan alami saja. Namun, halal atau tidaknya sebuah
produk juga tidak kalah penting untuk diketahui. Lalu seperti apa caranya untuk
memilih kosmetika halal
1.
Menggunakan produk kosmetika yang dijamin halal
2.
Memperhatikan Komposisi Bahan Utama
Tidak ada
cara mudah untuk membedakan halal dan nonhalal. Bahan-bahan turunan yang
digunakan sudah sedemikian kompleks, sehingga selain bahan halal dan nonhalal,
ada bahan-bahan yang dikategorikan sebagai mashbooh, atau perlu ditelusuri
lebih lanjut (questionable). Namun, secara umum bahan utama dari tumbuhan atau
Botanical ingedient, (herbs, roots, flowers, fruits, leaves, seeds) secara
natural adalah halal, kecuali yang telah tercampur dengan enzim dari hewan.
3. Tidak
selamanya produk 100% alami itu halal
Produk
yang diklaim 100% berasal dari bahan alami, juga tidak menjamin kehalalan
produk tersebut, karena ekstrak hewan juga termasuk alami. Terlebih, sekarang
produsen kosmetika semakin lihai menggunakan istilah tersembunyi, seperti
“protein”, untuk menggantikan “plasenta”. Berikut ini beberapa nama teknis dan
nama paten yang biasa terdapat dalam komposisi kosmetika. Secara umum
bahan-bahan ini dikategorikan mashbooh, karena biasanya berasal dari hewan;
allantoin (alantoin), asam amino, cholesterol, kolagen, colours/dye, cystine
(sistina), elastine, gelatine (gelatin), glycerine (gliserin), hyaluronic acid
(asam hialuronat), hydrolysed animal protein, keratin, lanolin, lypids, oleic
acid (asam oleat), stearic acid (asam stearat), stearyl alcohol, tallow (lemak
hewan), vitamin A.
4.
Bersertifikat legal
Pilihlah
produk kosmetika yang legal, hal ini ditunjukkan dengan dicantumkannya nomor
pendaftaran di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kode pendaftaran untuk
produk kosmetika lokal adalah CD, sedangkan untuk produk impor memiliki kode CL
5.
Memperhatikan nama dan alamat produsen
Nama dan
alamat jelas produsen harus jelas tercantum dalam label kemasan yang
mengindikasikan mudahnya akses bagi konsumen untuk memperoleh informasi
lanjutan mengenai produk bersangkutan. Termasuk mempertanyakan halal tidaknya
produk yang mereka produksi.
6.
Hindari produk yang komposisinya terindikasi non-halal
Walaupun
pada dasarnya kosmetika dan produk perawatan tubuh sifatnya berbeda dengan
makanan (tidak masuk ke dalam tubuh secara langsung), namun hukumnya tetap non
halal (mashbooh/haram). Terutama produk perawatan kulit seperti serum atau
pelembap, karena 60 persen produk tersebut bekerja pada kulit dan masuk ke
aliran darah. Apabila produk tersebut mengandung alkohol, gliserin yang berasal
dari hewan, atau bahan kimia berbahaya, maka bahan-bahan tersebut akan terserap
ke dalam tubuh.
Tetapi
ada juga yang bersifat melapisi bagian luar kulit, sehingga mungkin tidak
terserap ke dalam tubuh, dan perlakuannya tetap sama. Bahan yang sebaiknya
dihindari (telah dinyatakan haram oleh LPPOM MUI) adalah Sodium Heparin dan
Plasenta. Sodium heparin berasal dari babi, sedangkan plasenta biasanya berasal
dari manusia, kambing atau sapi.
Sumber : Abi Abdul
Jabbar, https://www.madaninews.id/10014/tips-memilih-kosmetik-halal.html
0 Komentar