Bagi penggemar minuman rasa sudah saatnya untuk lebih waspada terhadap produk yang dikonsumsinya. Bisa jadi minuman yang diolah melalui proses industri pangan modern status kehalalannya diragukan atau syubhat.

Terutama yang mesti diwaspadai produk minuman rasa yang tidak memiliki sertifikasi halal dari lembaga halal yang sah dalam hal ini LPPOM MUI.

 

Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintsawati, memberi perbandingan antara minuman dari tebu dan minuman rasa stroberi. Menurutnya, minuman dari tebu yang diolah secara tradisional  kehalalannya tidak diragukan lagi.

Karena, minuman yang diperoleh dari batang tebu yang sudah tua itu diproses secara manual yang diambil airnya untuk dijadikan minuman tebu yang manis alami.

Berbeda dengan minuman rasa stroberi yang diproses dengan teknologi industri masa kini, lazimnya menggunakan banyak bahan tambahan. 

 

Di antara bahan tambahan yang digunakan itu, kata dia, adalah flavor base stroberi, glycerin, lecithin, emulsifier, tween, vitamin E, dan lain-lain.

Dari bahan-bahan tersebut, kita mesti mencermati titik kritisnya, terutama glycerin, emulsifier, dan tween. Karena tween dibuat dari bahan lemak, glycerin diproduksi juga dari bahan turunan lemak, sedangkan emulsifier dihasilkan dari fatty acid (asam lemak).

 

Dalam audit yang dilakukan dalam proses sertifikasi halal oleh LPPOM MUI, semua bahan dari lemak itu diteliti secara mendalam dan ditelusuri dengan beberapa langkah-tahapan yang sangat hati-hati. Karena merupakan titik-titik kritis keharaman produk yang dihasilkan.

 

Jika produk itu menggunakan bahan dari lemak, harus diketahui dengan pasti, apakah itu merupakan lemak nabati, dari tumbuhan, ataukah lemak hewani dari lemak hewan.

Muti menegaskan, jika memang lemaknya diambil dari hewan tetap mesti diteliti lagi, apakah hewannya itu babi yang diharamkan agama Islam atau benar-benar dari sapi atau hewan lain yang halal dikonsumsi oleh umat Islam.

 

Menurut ketentuan MUI, penyembelihan sesuai dengan kaidah syariah harus memenuhi syarat yang ketat. Di antaranya  harus disembelih oleh jagal yang beragama Islam, melafalkan kalimat, "Bismillahi Allahu Akbar" saat menyembelihnya, dan penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mari'/esophagus), saluran pernapasan/tenggorokan (hulqum/trachea), serta dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids).

Dan memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah).

 

Dari sini dapat dipahami, mengonsumsi minuman rasa stroberi dari hasil proses industri, walaupun secara sekilas tampak sederhana, harus diwaspadai, agar dapat terhindar dari konsumsi produk yang haram.

 

Founder Halal Corner Aisha Maharani mengatakan, selain flavor, minuman rasa juga harus ditilik apakah mengandung alkohol dan apakah dalam proses menggunakan stabilizer atau tidak. Ia menyarankan, jika konsumen bingung dan tidak paham cara menelitinya, cara paling aman adalah mencari minuman rasa yang bersertifikat halal dari MUI.

 

Alasannya, produk yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI sudah jelas kehalalannya. Sebagai konsumen kita patut memberi apresiasi apa yang dikerjakan oleh LPPOM MUI. Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menambahkan, sejatinya semua produk baik pangan maupun minuman yang belum jelas kehalalannya dapat dikatakan syubhat.

 

Dalam hal minuman, faktor bahan berupa gula pun tetap harus dikritisi kehalalannya. Ia menyebut dalam proses pembuatan gula putih dilakukan rafinasi yang memerlukan bahan penolong. Bahan penolong tersebut harus dikritisi apakah bahan halal atau tidak.

Selain flavour dan gula, vitamin juga jika ditambahkan bisa menjadi titik krisis halal minuman rasa. Karena, kata Lukman, vitamin dapat berasal dari tanaman, hewan, maupun proses mikrobial.

 

Untuk mencari tahu daftar minuman mana saja yang mendapat sertifikat halal dari LPPOM MUI, Lukman menyarankan konsumen bisa melihatnya lewat Jurnal Halal, website www.halalmui.org.