Bagi
penggemar minuman rasa sudah saatnya untuk lebih waspada terhadap produk yang
dikonsumsinya. Bisa jadi minuman yang diolah melalui proses industri pangan
modern status kehalalannya diragukan atau syubhat.
Terutama
yang mesti diwaspadai produk minuman rasa yang tidak memiliki sertifikasi halal
dari lembaga halal yang sah dalam hal ini LPPOM MUI.
Wakil
Direktur LPPOM MUI Muti Arintsawati, memberi perbandingan antara minuman dari
tebu dan minuman rasa stroberi. Menurutnya, minuman dari tebu yang diolah secara
tradisional kehalalannya tidak diragukan lagi.
Karena,
minuman yang diperoleh dari batang tebu yang sudah tua itu diproses secara
manual yang diambil airnya untuk dijadikan minuman tebu yang manis alami.
Berbeda
dengan minuman rasa stroberi yang diproses dengan teknologi industri masa kini,
lazimnya menggunakan banyak bahan tambahan.
Di antara
bahan tambahan yang digunakan itu, kata dia, adalah flavor base stroberi,
glycerin, lecithin, emulsifier, tween, vitamin E, dan lain-lain.
Dari
bahan-bahan tersebut, kita mesti mencermati titik kritisnya, terutama glycerin,
emulsifier, dan tween. Karena
tween dibuat dari bahan lemak, glycerin diproduksi juga dari bahan turunan
lemak, sedangkan emulsifier dihasilkan dari fatty acid (asam lemak).
Dalam
audit yang dilakukan dalam proses sertifikasi halal oleh LPPOM MUI, semua bahan
dari lemak itu diteliti secara mendalam dan ditelusuri dengan beberapa
langkah-tahapan yang sangat hati-hati. Karena merupakan titik-titik kritis
keharaman produk yang dihasilkan.
Jika produk itu
menggunakan bahan dari lemak, harus diketahui dengan pasti, apakah itu
merupakan lemak nabati, dari tumbuhan, ataukah lemak hewani dari lemak hewan.
Muti
menegaskan, jika memang lemaknya diambil dari hewan tetap mesti diteliti lagi,
apakah hewannya itu babi yang diharamkan agama Islam atau benar-benar dari sapi
atau hewan lain yang halal dikonsumsi oleh umat Islam.
Menurut
ketentuan MUI, penyembelihan sesuai dengan kaidah syariah harus memenuhi syarat
yang ketat. Di
antaranya harus disembelih oleh jagal yang beragama Islam, melafalkan
kalimat, "Bismillahi Allahu Akbar" saat menyembelihnya, dan
penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran
makanan (mari'/esophagus), saluran pernapasan/tenggorokan (hulqum/trachea),
serta dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids).
Dan
memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya
hewan (hayah mustaqirrah).
Dari sini
dapat dipahami, mengonsumsi minuman rasa stroberi dari hasil proses industri,
walaupun secara sekilas tampak sederhana, harus diwaspadai, agar dapat
terhindar dari konsumsi produk yang haram.
Founder
Halal Corner Aisha Maharani mengatakan, selain flavor, minuman rasa juga harus
ditilik apakah mengandung alkohol dan apakah dalam proses menggunakan
stabilizer atau tidak. Ia menyarankan, jika konsumen bingung dan tidak paham
cara menelitinya, cara paling aman adalah mencari minuman rasa yang
bersertifikat halal dari MUI.
Alasannya,
produk yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI sudah jelas
kehalalannya. Sebagai konsumen kita patut memberi apresiasi apa yang dikerjakan
oleh LPPOM MUI. Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menambahkan, sejatinya semua
produk baik pangan maupun minuman yang belum jelas kehalalannya dapat dikatakan
syubhat.
Dalam hal
minuman, faktor bahan berupa gula pun tetap harus dikritisi kehalalannya. Ia
menyebut dalam proses pembuatan gula putih dilakukan rafinasi yang memerlukan
bahan penolong. Bahan penolong tersebut harus dikritisi apakah bahan halal atau
tidak.
Selain
flavour dan gula, vitamin juga jika ditambahkan bisa menjadi titik krisis halal
minuman rasa. Karena, kata Lukman, vitamin dapat berasal dari tanaman, hewan,
maupun proses mikrobial.
Untuk mencari tahu daftar
minuman mana saja yang mendapat sertifikat halal dari LPPOM MUI, Lukman
menyarankan konsumen bisa melihatnya lewat Jurnal Halal, website
www.halalmui.org.
0 Komentar