Ada – ada saja cara beberapa penjual dalam melakukan kecurangan, salah satunya dengan mencantumkan logo halal palsu pada produk mereka. Hal ini dilakukan demi menarik perhatian & meyakinkan pembeli.

Cara ini juga dilakukan karena adanya regulasi mengenai kewajiban sertifikasi halal yang akan diimplementasikan pada tahun 2019. Sebagai jalan pintas, mereka sengaja mencantumkan logo halal palsu. Tentu hal ini perlu diwaspadai, untuk Sobat Duha yang ingin tahu bagaimana cara membedakan logo halal asli & palsu, berikut penjelasannya ;

Logo halal yang digunakan oleh LPOM MUI ialah logo lingkaran Majelis Ulama Indonesia dengan tulisan aksara Arab di tengahnya. Logo ini sendiri telah disepakati antara MUI dan BPOM. Logo ini sudah digunakan bertahun – tahun atas kesepahaman dengan otoritas, dalam hal ini BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

 

Logo halal yang standar merupakan bentuk komunikasi antara produsen & konsumen bahwa produknya resmi / benar tersertifikasi halal. Makna logo ini sangat penting berkaitan dengan aturan serta pengawasan yang telah dilakukan pada produk tersebut. Jika suatu produk mendapatkan logo Halal MUI secara resmi artinya MUI berani bertanggung jawab bahwa produk tersebut benar halal dan aman dikonsumsi khususnya kaum muslim.

Perlu dipertanyakan jika penjual menggunakan logo halal yang berbeda dengan logo halal MUI, artinya belum bisa dipastikan apakah produk telah ada jaminan halal. Beberapa produsen menggunakan logo tulisan ‘kha’  & ‘lal’ saja karena alasan desain yang lebih sederhana. Desain logo halal MUI dinilai rumit terutama untuk produksi pencetakan.

Untuk memastikan  produk yang beredar telah bersertifikasi Halal MUI Asli, Sobat Halal bisa memeriksa produk tersebut baik melalui situs www.halalmui.org maupun aplikasi “Halal MUI” di smartphone berbasiskan Blackberry10, Android, dan iOS.

 

Aturan Pemerintah Tentang Label Halal

Nomor 69 Tahun 1999

Pasal 10

(1). Setiap orang yang memproduksi atau memasukan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran pernyatan tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada label.

 

Pasal 11

(1). Untuk mendukung kebenaran pernyataan halal sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (1), setiap orang yang memproduksi atau memasukan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan, wajib memeriksakan terlebih dahulu pangan tesebut pada Lembaga Pemeriksa yang telah diakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2). Pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman dan tatacara yang ditetapkan oleh Mennteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan dan saran lembaga keagamaan yang memiliki kompentensi di bidang tersebut.

 

Tindakan Administratif

Pasal 61

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini dikenakan tindakan administratif.

 

(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

Peringatan secara tertulis;

·         Larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik produk pangan dari peredaran;

·         Pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia;

·         Penghentian produksi untuk sementara waktu;

·         Pengenaan denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan atau;

·         Pencabutan izin produksi atau izin usaha.

 

Manfaat Logo Halal Asli Bagi Produsen

Produsen yang sudah mengantongi logo halal asli pada produknya akan mendapatkan berbagai manfaat, diantaranya ;

·         Akan Diadakan Uji Coba Secara Rutin Pada Produk. Jika produsen mengajukan sertifikasi halal berarti telah membentuk divisi atau departemen khusus yang berurusan langsung dalam mengawasi proses produksi. Untuk itu akan ada tes uji coba secara rutin tergantung dengan jadwal yang telah disetujui.

·         Mendapat Kepercayaan Konsumen. Karena proses mendapatkannya tidak lah mudah, logo halal asli memiliki nilai lebih di mata konsumen.

·         Produk Mampu Bersaing di Luar Negeri. Pengakuan dari label halal tidak hanya diterima di dalam negeri tetapi juga di luar negeri.