Ada –
ada saja cara beberapa penjual dalam melakukan kecurangan, salah satunya dengan
mencantumkan logo halal palsu
pada produk mereka. Hal ini dilakukan demi menarik perhatian & meyakinkan
pembeli.
Cara
ini juga dilakukan karena adanya regulasi mengenai kewajiban sertifikasi halal
yang akan diimplementasikan pada tahun 2019. Sebagai jalan pintas, mereka
sengaja mencantumkan logo halal palsu. Tentu hal ini perlu diwaspadai, untuk
Sobat Duha yang ingin tahu bagaimana cara membedakan logo halal asli &
palsu, berikut penjelasannya ;
Logo
halal yang digunakan oleh LPOM MUI ialah logo lingkaran Majelis Ulama Indonesia
dengan tulisan aksara Arab di tengahnya. Logo ini sendiri telah disepakati
antara MUI dan BPOM. Logo ini sudah digunakan bertahun – tahun atas kesepahaman
dengan otoritas, dalam hal ini BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Logo
halal yang standar merupakan bentuk komunikasi antara produsen & konsumen
bahwa produknya resmi / benar tersertifikasi halal. Makna logo ini sangat
penting berkaitan dengan aturan serta pengawasan yang telah dilakukan pada
produk tersebut. Jika suatu produk mendapatkan logo Halal MUI secara resmi
artinya MUI berani bertanggung jawab bahwa produk tersebut benar halal dan aman
dikonsumsi khususnya kaum muslim.
Perlu
dipertanyakan jika penjual menggunakan logo halal yang berbeda dengan logo
halal MUI, artinya belum bisa dipastikan apakah produk telah ada jaminan halal.
Beberapa produsen menggunakan logo tulisan ‘kha’ & ‘lal’ saja karena
alasan desain yang lebih sederhana. Desain logo halal MUI dinilai rumit terutama
untuk produksi pencetakan.
Untuk
memastikan produk yang beredar telah bersertifikasi Halal MUI Asli, Sobat
Halal bisa
memeriksa produk tersebut baik melalui situs www.halalmui.org maupun aplikasi
“Halal MUI” di smartphone berbasiskan Blackberry10, Android, dan iOS.
Aturan Pemerintah Tentang Label
Halal
Nomor 69 Tahun 1999
Pasal 10
(1).
Setiap orang yang memproduksi atau memasukan pangan yang dikemas ke dalam
wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut
halal bagi umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran pernyatan tersebut dan
wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada label.
Pasal 11
(1).
Untuk mendukung kebenaran pernyataan halal sebagaimana dimaksud pada pasal 10
ayat (1), setiap orang yang memproduksi atau memasukan pangan yang dikemas ke
dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan, wajib memeriksakan terlebih
dahulu pangan tesebut pada Lembaga Pemeriksa yang telah diakreditasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2).
Pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
pedoman dan tatacara yang ditetapkan oleh Mennteri Kesehatan dengan
memperhatikan pertimbangan dan saran lembaga keagamaan yang memiliki kompentensi
di bidang tersebut.
Tindakan Administratif
Pasal 61
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan pemerintah ini dikenakan tindakan administratif.
(2)
Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
Peringatan
secara tertulis;
·
Larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan
atau perintah untuk menarik produk pangan dari peredaran;
·
Pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan
kesehatan dan jiwa manusia;
·
Penghentian produksi untuk sementara waktu;
·
Pengenaan denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah), dan atau;
·
Pencabutan izin produksi atau izin usaha.
Manfaat Logo Halal Asli Bagi
Produsen
Produsen
yang sudah mengantongi logo halal asli pada produknya akan mendapatkan berbagai
manfaat, diantaranya ;
·
Akan Diadakan Uji Coba Secara Rutin Pada Produk. Jika
produsen mengajukan sertifikasi halal berarti telah membentuk divisi atau
departemen khusus yang berurusan langsung dalam mengawasi proses produksi.
Untuk itu akan ada tes uji coba secara rutin tergantung dengan jadwal yang
telah disetujui.
·
Mendapat Kepercayaan Konsumen. Karena proses
mendapatkannya tidak lah mudah, logo halal asli memiliki nilai lebih di mata
konsumen.
·
Produk Mampu Bersaing di Luar Negeri. Pengakuan dari
label halal tidak hanya diterima di dalam negeri tetapi juga di luar negeri.
0 Komentar