Di Indonesia, panduan tentang penyembelihan yang halal mengacu
pada tiga regulasi utama, yaitu HAS 23103, Guideline of Halal Assurance System Criteria on Slaughterhouses. Regulasi kedua adalah
SKKNI No 196 tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan Dan Perikanan Golongan Pokok Jasa
Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal.
Tahukah anda, jika proses pemotongan ini tidak benar sesuai
syariat islam maka daging ayam yang kita peroleh menjadi tidak halal? Mengapa
tidak halal? Titik kritis dalam proses memperoleh daging adalah saat
penyembelihan. Titik kritis dalam kehalalan produk asal hewan menurut MUI HAS
23103 yakni :
1. Membaca
Basmalah.
2. Memotong
tiga saluran yaitu esophagus, trakhea dan 2 buluh darah arteri carotis, dan
tidak memotong medulla spinalis.
3. Penyembelihan
juga harus dilakukan dalam satu kali penyembelihan.
Pada
proses penyembelihan hewan selain harus memperhatikan aspek persyaratan halal,
juga perlu diperhatikan aspek kenyamanan hewan atau memperlakukan hewan dengan
cara terbaik (ihsan), sehingga akan diperoleh hasil pemotongan yang halal dan
thoyyib.
Berikut
ini adalah tahapan penyembelihan yang memenuhi persyaratan halal :
1. Penyembelih
harus beragama Islam, dewasa (baligh) dan berakal sehat.
2. Memastikan
bahwa ayam yang akan disembelih harus dalam keadaan hidup, sehat, dan bersih
serta disunnahkan untuk dihadapkan ke arah kiblat.
3. Penyembelih
melafazkan “Bismillahi Allahu Akbar” atau “Bismillahirrahmanirahiim” saat menyembelih unggas.
Hal yang tidak diperbolehkan adalah menyembelih sambil makan, minum, merokok
atau aktivitas lain yang menyebabkan lalai dalam mengucapkan basmalah.
4. Melakukan
penyembelihan pada pangkal leher unggas dengan memutuskan saluran pernafasan
(trakhea/hulqum), saluran makan (esofagus/mari’) dan dua urat lehernya (pembuluh darah di kanan dan kiri leher/wadajain) dengan sekali sayatan tanpa mengangkat pisau. Proses
penyembelihan dilakukan dari leher bagian depan diantara ruas tulang leher ke 2
dan ke 3 serta tidak memutus tulang leher. Pisau yang digunakan harus
setajam mungkin dan dalam keadaan bersih. Memastikan bahwa matinya ayam
disebabkan oleh penyembelihan tersebut.
5. Darah
ayam dibiarkan keluar dengan waktu minimal 3 menit sebelum proses berikutnya
(lebih baik dalam posisi digantung untuk memaksimalkan pengeluaran darah).
6. Ayam
yang akan masuk kedalam proses perendaman air panas harus dipastikan sudah mati
(tidak ada reflek kornea mata dan darah berhenti memancar). Pada pemotongan
skala industri, harus diperhatikan kecepatan konveyor dan jarak ke tempat
pencelupan air panas.
7. Proses
penanganan selanjutnya dilakukan dengan kondisi yang bersih agar tidak terjadi
kontaminasi bakteri, najis atau bahan haram.
0 Komentar