Di Indonesia, panduan tentang penyembelihan yang halal mengacu pada tiga regulasi utama, yaitu HAS 23103, Guideline of Halal Assurance System Criteria on Slaughterhouses. Regulasi kedua adalah SKKNI No 196 tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan Dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal.

Tahukah anda, jika proses pemotongan ini tidak benar sesuai syariat islam maka daging ayam yang kita peroleh menjadi tidak halal? Mengapa tidak halal?  Titik kritis dalam proses memperoleh daging adalah saat penyembelihan. Titik kritis dalam kehalalan produk asal hewan menurut MUI HAS 23103 yakni :

1.       Membaca Basmalah.

2.       Memotong tiga saluran yaitu esophagus, trakhea dan 2 buluh darah arteri carotis, dan tidak memotong medulla spinalis.

3.       Penyembelihan juga harus dilakukan dalam satu kali penyembelihan.

Pada proses penyembelihan hewan selain harus memperhatikan aspek persyaratan halal, juga perlu diperhatikan aspek kenyamanan hewan atau memperlakukan hewan dengan cara terbaik (ihsan), sehingga akan diperoleh hasil pemotongan yang halal dan thoyyib.

 

Berikut ini adalah tahapan penyembelihan yang memenuhi persyaratan halal :

1.       Penyembelih  harus beragama Islam, dewasa  (baligh) dan berakal sehat.

2.       Memastikan bahwa ayam yang akan disembelih harus dalam keadaan hidup, sehat, dan bersih serta disunnahkan untuk dihadapkan ke arah kiblat.

3.       Penyembelih  melafazkan “Bismillahi Allahu Akbar” atau “Bismillahirrahmanirahiim” saat menyembelih unggas. Hal yang tidak diperbolehkan adalah menyembelih sambil makan, minum, merokok atau aktivitas lain yang menyebabkan lalai dalam mengucapkan basmalah.

4.       Melakukan penyembelihan pada pangkal leher unggas dengan memutuskan saluran pernafasan (trakhea/hulqum), saluran makan (esofagus/mari’) dan dua urat lehernya (pembuluh darah di kanan dan kiri leher/wadajain) dengan sekali sayatan tanpa mengangkat pisau. Proses penyembelihan dilakukan dari leher bagian depan diantara ruas tulang leher ke 2 dan ke 3 serta tidak memutus tulang leher.  Pisau yang digunakan harus setajam mungkin dan dalam keadaan bersih. Memastikan bahwa  matinya ayam disebabkan oleh penyembelihan tersebut.

5.       Darah ayam dibiarkan keluar dengan waktu minimal 3 menit sebelum proses berikutnya (lebih baik dalam posisi digantung untuk memaksimalkan pengeluaran darah).

6.       Ayam yang akan masuk kedalam proses perendaman air panas harus dipastikan sudah mati (tidak ada reflek kornea mata dan darah berhenti memancar). Pada pemotongan skala industri, harus diperhatikan kecepatan konveyor dan jarak ke tempat pencelupan air panas.

7.       Proses penanganan selanjutnya dilakukan dengan kondisi yang bersih agar tidak terjadi kontaminasi bakteri, najis atau bahan haram.