Definisi produk menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU 33/2014”). Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.[1]
Lalu bagaimana kaitannya bahan pada suatu produk makanan yang dikonsumsi?
Definisi Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau
menghasilkan Produk.[2]
Pada dasarnya UU 33/2014 mengatur mengenai standar bahan yang terdiri atas bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong untuk rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk sebagai Proses Produk Halal (“PPH”).[3]
Bahan tersebut berasal dari: [4]
a. hewan;b. tumbuhan;
c. mikroba; atau
Perlu diketahui bahwa bahan yang berasal dari hewan pada dasarnya halal, kecuali yang diharamkan menurut syariat.[5] Lalu apa saja bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan? Menurut Pasal 18 ayat (1) UU 33/2014 bahan itu adalah:
a. bangkai;b. darah;
c. babi; dan/atau
Menteri Agama akan menetapkan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia ("MUI") jika ada bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan selain yang telah disebutkan di atas.[6]
Jika ada pelaku usaha yang memproduksi produk makanan haram (dari bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan), maka dikecualikan dari mengajukan permohonan sertifikat halal.[7] Seperti contoh makanan yang mengandung babi (karena bahannya dari babi), maka tidak wajib ada sertifikat halal.
Lalu bagaimana tentang logo haram? Tidak ada pengaturan mengenai logo haram di UU 33/2014, akan tetapi berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU 33/2014, pelaku usaha makanan tidak halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya.
Yang dimaksud dengan “keterangan tidak halal” adalah pernyataan tidak halal yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari produk. Keterangan tersebut dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan.[8]
Sanksi
Sebagai tambahan informasi, apabila pelaku usaha tidak memenuhi
kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya akan dikenai
sanksi administratif berupa:[9]
b. peringatan tertulis; atau
c. denda administratif.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal.
[1] Pasal 1 angka
1 UU 33/2014
[2] Pasal 1 angka
4 UU 33/2014
[3] Pasal 17 ayat
(1) jo. Pasal 1 angka 3 UU 33/2014
[4] Pasal 17 ayat
(2) UU 33/2014
[5] Pasal 17 ayat
(3) UU 33/2014
[6] Pasal 18 ayat
(2) UU 33/2014
[7] Pasal 26 ayat
(1) UU 33/2014
[8] Penjelasan
Pasal 26 ayat (2) UU 33/2014
0 Komentar