Makanan merupakan keperluan yang penting bagi manusia. Dalam
memilih makanan, kebanyakan konsumen lebih mengutamakan cita rasa makanan dan
kurang memperdulikan kehalalannya. Sejalan dengan ajaran syariah Islam konsumen
Muslim menghendaki agar produk-produk yang akan dikonsumsi terjamin
kehalalannya dan kesuciannya. Dalam ketentuan halal, haram, thayyib, dan
syubhat terkandung nilai spritual serta mencerminkan keluhuran budi pekerti dan
akhlak seseorang.
Oleh karenanya, syariah Islam menaruh perhatian yang sangat tinggi
dalam menentukan makanan mimunan itu halal, haram, atau meragukan (syubhat).
Pangan yang halal adalah pangan yang diizinkan untuk dikonsumsi atau tidak
terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya. Atau diartikan sebagai
segala sesuatu yang bebas dari bahaya duniawi dan ukhrawi (Girindra 2005).
Dalam hal ini, pangan yang baik dapat diartikan sebagai pangan yang memiliki
cita rasa baik, sanitasi higine baik dan kandungan gizinya yang baik. Konsumsi
makanan halal merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Ketentuan halal dan
haramnya suatu bahan pangan berasal dari Allah SWT. Ketentuan ini tercantum di
dalam AlQuran dan Hadis. Menurut Apriyantono (2001), kriteria makanan atau
minuman halal diantaranya:
1. Tidak boleh mengandung sesuatu yang dianggap haram menurut hukum
Islam.
2. Pada tahap persiapan, proses, transportasi, dan penyimpanan
menggunakan peralatan yang bebas dari sesuatu yang dianggap haram menurut hukum
Islam.
3. Pada tahap persiapan, proses, transportasi, dan penyimpanan
tidak terjadi kontak langsung dengan makanan yang haram menurut hukum Islam.
Menurut Mardesci (2013), beberapa kiat yang dapat membantu konsumen
dalam memutuskan untuk membeli dan mengkonsumsi produk pangan dalam kemasan,
antara lain:
1. Teliti Informasi pada Kemasan
Kemasan pangan memberikan informasi penting bagi konsumen.
Informasi yang harus ada pada kemasan pangan adalah nama produk, merk dagang,
nama dan alamat produsen, daftar bahan/ingredien/bahan tambahan pangan yang
digunakan, berat atau isi bersih, dan waktu kadaluarsa. Ada juga informasi
tambahan yang diberikan oleh produsen pada kemasan pangan, seperti komposisi
nilai gizi (nutrition fact), kode produksi, cara penyimpanan atau penyajian,
klaim kesehatan atau keunggulan produk, keterangan (logo) halal dan peringatan
khusus. Nama produk menjelaskan jenis produk dalam kemasan, misalnya snack
kentang, mi instan, saus tomat, kecap asin, dsb. Merk dagang menjelaskan merk
dari produk tersebut, seperti kecap merk XYZ, saus tomat merk KLM, dsb. Nama
dan alamat produsen menjelaskan siapa yang memproduksi pangan tersebut dan
dimana alamat pabriknya. Daftar bahan menjelaskan bahan apa saja yang digunakan
untuk memproduksi pangan tersebut, termasuk juga dicantumkan bahan tanmbahan
pangan yang digunakan (misalnya jenis pengawet, pewarna, pengental, dsb). Berat
atau isi bersih menjelaskan berat atau volume produk per kemasan. Waktu
kadaluarsa menjelaskan batas kelayakan produk pangan untuk dapat dikonsumsi
sesuai dengan jaminan mutu dan keamanan pangan dari produsen.
2. Periksa Nomor Registrasi pada Kemasan
Bagaimana kita tahu apakah produk pangan dalam kemasan telah
terdaftar secara resmi? Setiap produk pangan kemasan harus terdaftar dan telah
melalui proses pemeriksaan kelayakannya terlebih oleh Badan POM. Setiap produk
pangan akan memperoleh nomor registrasi yang harus dicantumkan pada kemasan
pangan, yaitu nomor MD untuk produk pangan yang diproduksi di dalam negeri atau
nomor ML (untuk produk pangan yang diimpor). Ada juga produk pangan yang
mencantumkan nomor P-IRT pada kemasannya, yaitu umumnya untuk produk pangan
yang diproduksi oleh industri kecil atau industri rumah tangga. Nomor P-IRT
biasanya diberikan setelah produsen mengikuti pelatihan/ penyuluhan yang
diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan. Nah, Anda harus memeriksa dahulu apakah
pada kemasan pangan tersebut terdapat nomor MD, ML atau PIRT tersebut. Bila
ada, maka produk pangan tersebut telah melalui proses pemeriksaan kelayakan dan
terdaftar secara resmi di Badan POM (untuk MD dan ML) atau di Dinas Kesehatan
(untuk P-IRT).
3. Periksa masa kadaluarsa
Seperti dijelaskan di atas, masa kadaluasa menjelaskan batas
kelayakan produk pangan untuk dikonsumsi. Diluar masa kasa kaluarsa produk pangan
sudah tidak memenuhi mutu dan keamanan seperti yang dijanjikan oleh produsen
pada kemasan pangan. Jangan mengkonsumsi produk pangan yang sudah melebihi
batas kadaluarsa atau produk yang menunjukkan tandatanda kerusakan, seperti
kemasan yang rusak atau tidak normal (seperti kembung), perubahan warna, rasa,
aroma, tekstur, berlendir, dsb.
4. Periksa Keterangan (Logo) Halal
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, pencantuman
keterangan halal pada kemasan bersifat sukarela (voluntary). Namun demikian,
bila logo halal dicantumkan pada kemasan, maka semua regulasi yang berlaku
mengenai tatacara pencantuman logo halal pada kemasan harus dipenuhi oleh
produsen, termasuk konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh produsen
apabila logo halal yang dicantumkan palsu. Izin pencantuman logo halal pada
kemasan pangan menjadi kewenangan dari Badan POM, karena logo halal merupakan
bagian dari kemasan pangan (harus menyatu dengan kemasan/tidak boleh
ditempelkan dalam bentuk stiker). Badan POM akan mengeluarkan izin pencantuman
logo halal apabila produk pangan sudah dinyatakan halal oleh MUI berdasarkan
sertifikat halal. Pencantuman logo halal tidak boleh bersifat selfclaim ,
tetapi harus melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang (seperti
LPPOM) dan jaminan produksi halal secara konsisten oleh produsen melalui
implementasi sistem jaminan halal. Setiap produk yang telah melalui proses
pemeriksaan dan mengimplementasikan sistem jaminan halal akan memperoleh
sertifikat halal dari MUI. Sertifikat halal akan menjadi dasar bagi Badan POM
untuk mengeluarkan izin pencantuman logo halal pada kemasan. Bagaimana konsumen
tahu logo halal yang tercantum pada kemasan adalah benar? Sekali lagi, cek
apakah nomor pendaftaran (MD, ML, atau PIRT), kemudian apakah ada logo
halalnya. Berdasarkan aturan pelabelan halal, logo halal harus mencantumkan
nomor sertifikat dan bentuk logo resmi yang dikeluarkan MUI. Bila keduanya ada,
Insya Allah logo halal yang tercantum dapat dipertanggungjawabkan.
5. Hati-hati dengan Klaim Kesehatan pada Kemasan
Setiap klaim kesehatan yang akan dicantumkan pada kemasan harus
melewati proses evaluasi yang sangat ketat dan harus didasarkan pada bukti
ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak jarang untuk memutuskan izin
suatu klaim kesehatan Badan POM harus melibatkan pakar berbagai bidang. Hal ini
menunjukkan bahwa pencantuman klaim kesehatan harus hati-hati dan tidak menipu
konsumen. Oleh karena itu, konsumen harus berhati-hati mengenai kebenaran klaim
kesehatan yang tercantum pada kemasan. Perlu diingat bahwa pangan atau makanan
adalah bukan obat, sehingga klaim-klaim yang menunjukkan pangan sebagai obat
tidak diizinkan. Oleh karena itu, hati-hati bila ada klaim pada kemasan pangan
yang menyatakan dapat “menyembuhkan” suatu penyakit tertentu. Bagaimana kita
tahu suatu klaim kesehatan benar? Lagi-lagi cek apakah pada kemasan produk
tersebut ada nomor registrasi (MD atau ML), karena pernyataan klaim kesehatan
juga harus menyatu dengan kemasan pangan. Dengan demikian, klaim kesehatan untuk
produk yang belum terdaftar tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bagaimana memilah produk yang halal? Situs eathalal.com yang
dikelola oleh Islamic Halal Food Monitor Kanada menyodorkan sejumlah
rambu-rambu sebagai berikut:
1. Yakinkah produk yang dibeli mencantumkan daftar kandungan
(ingredient) dalam labelnya. Lupakan membeli suatu produk jika label itu tidak
ada. Tanpa mencantumkan label, artinya produsen sudah tidak mempunyai itikad
baik untuk menginformasikan produknya pada konsumen.
2. Ceklah kandungan isi ingredient itu. Alangkah baiknya jika Anda
menyalin informasi tentang halal-haram jenis-jenis bahan, lalu menempelkannya
di tempat yang mudah untuk dilihat. Dengan begitu, Anda akan gampang
mencocokkannya dengan kandungan isi suatu produk. Bila ditemukan satu jenis
saja yang haram, maka haram lah seluruh produk itu.
3. Khusus daging di
supermarket, yakinlah Anda telah melihat sendiri sertifikat halalnya dari rumah
pemotongan hewan resmi.
4. Hindari resto atau rumah makan yang kehalalannya meragukan. Di
Indonesia, restoran siap saji Mc Donald, Kentucky Fried Chicken, dan Dunkin
Donuts telah mengantongi sertifikat halal LPPOM MUI. Hati-hati dengan produk
berikut: keju, chips rasa keju, cake, cookies, french fries, permen, saus (yang
mengandung daging). dan yogurt. Jika meragukan, lebih baik tinggalkan.
0 Komentar