Makanan merupakan keperluan yang penting bagi manusia. Dalam memilih makanan, kebanyakan konsumen lebih mengutamakan cita rasa makanan dan kurang memperdulikan kehalalannya. Sejalan dengan ajaran syariah Islam konsumen Muslim menghendaki agar produk-produk yang akan dikonsumsi terjamin kehalalannya dan kesuciannya. Dalam ketentuan halal, haram, thayyib, dan syubhat terkandung nilai spritual serta mencerminkan keluhuran budi pekerti dan akhlak seseorang.

Oleh karenanya, syariah Islam menaruh perhatian yang sangat tinggi dalam menentukan makanan mimunan itu halal, haram, atau meragukan (syubhat). Pangan yang halal adalah pangan yang diizinkan untuk dikonsumsi atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya. Atau diartikan sebagai segala sesuatu yang bebas dari bahaya duniawi dan ukhrawi (Girindra 2005). Dalam hal ini, pangan yang baik dapat diartikan sebagai pangan yang memiliki cita rasa baik, sanitasi higine baik dan kandungan gizinya yang baik. Konsumsi makanan halal merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Ketentuan halal dan haramnya suatu bahan pangan berasal dari Allah SWT. Ketentuan ini tercantum di dalam AlQuran dan Hadis. Menurut Apriyantono (2001), kriteria makanan atau minuman halal diantaranya:

1. Tidak boleh mengandung sesuatu yang dianggap haram menurut hukum Islam.

2. Pada tahap persiapan, proses, transportasi, dan penyimpanan menggunakan peralatan yang bebas dari sesuatu yang dianggap haram menurut hukum Islam.

3. Pada tahap persiapan, proses, transportasi, dan penyimpanan tidak terjadi kontak langsung dengan makanan yang haram menurut hukum Islam.

 

Menurut Mardesci (2013), beberapa kiat yang dapat membantu konsumen dalam memutuskan untuk membeli dan mengkonsumsi produk pangan dalam kemasan, antara lain:

1. Teliti Informasi pada Kemasan

Kemasan pangan memberikan informasi penting bagi konsumen. Informasi yang harus ada pada kemasan pangan adalah nama produk, merk dagang, nama dan alamat produsen, daftar bahan/ingredien/bahan tambahan pangan yang digunakan, berat atau isi bersih, dan waktu kadaluarsa. Ada juga informasi tambahan yang diberikan oleh produsen pada kemasan pangan, seperti komposisi nilai gizi (nutrition fact), kode produksi, cara penyimpanan atau penyajian, klaim kesehatan atau keunggulan produk, keterangan (logo) halal dan peringatan khusus. Nama produk menjelaskan jenis produk dalam kemasan, misalnya snack kentang, mi instan, saus tomat, kecap asin, dsb. Merk dagang menjelaskan merk dari produk tersebut, seperti kecap merk XYZ, saus tomat merk KLM, dsb. Nama dan alamat produsen menjelaskan siapa yang memproduksi pangan tersebut dan dimana alamat pabriknya. Daftar bahan menjelaskan bahan apa saja yang digunakan untuk memproduksi pangan tersebut, termasuk juga dicantumkan bahan tanmbahan pangan yang digunakan (misalnya jenis pengawet, pewarna, pengental, dsb). Berat atau isi bersih menjelaskan berat atau volume produk per kemasan. Waktu kadaluarsa menjelaskan batas kelayakan produk pangan untuk dapat dikonsumsi sesuai dengan jaminan mutu dan keamanan pangan dari produsen.


2. Periksa Nomor Registrasi pada Kemasan

Bagaimana kita tahu apakah produk pangan dalam kemasan telah terdaftar secara resmi? Setiap produk pangan kemasan harus terdaftar dan telah melalui proses pemeriksaan kelayakannya terlebih oleh Badan POM. Setiap produk pangan akan memperoleh nomor registrasi yang harus dicantumkan pada kemasan pangan, yaitu nomor MD untuk produk pangan yang diproduksi di dalam negeri atau nomor ML (untuk produk pangan yang diimpor). Ada juga produk pangan yang mencantumkan nomor P-IRT pada kemasannya, yaitu umumnya untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri kecil atau industri rumah tangga. Nomor P-IRT biasanya diberikan setelah produsen mengikuti pelatihan/ penyuluhan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan. Nah, Anda harus memeriksa dahulu apakah pada kemasan pangan tersebut terdapat nomor MD, ML atau PIRT tersebut. Bila ada, maka produk pangan tersebut telah melalui proses pemeriksaan kelayakan dan terdaftar secara resmi di Badan POM (untuk MD dan ML) atau di Dinas Kesehatan (untuk P-IRT).


3. Periksa masa kadaluarsa

Seperti dijelaskan di atas, masa kadaluasa menjelaskan batas kelayakan produk pangan untuk dikonsumsi. Diluar masa kasa kaluarsa produk pangan sudah tidak memenuhi mutu dan keamanan seperti yang dijanjikan oleh produsen pada kemasan pangan. Jangan mengkonsumsi produk pangan yang sudah melebihi batas kadaluarsa atau produk yang menunjukkan tandatanda kerusakan, seperti kemasan yang rusak atau tidak normal (seperti kembung), perubahan warna, rasa, aroma, tekstur, berlendir, dsb.


4. Periksa Keterangan (Logo) Halal

Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, pencantuman keterangan halal pada kemasan bersifat sukarela (voluntary). Namun demikian, bila logo halal dicantumkan pada kemasan, maka semua regulasi yang berlaku mengenai tatacara pencantuman logo halal pada kemasan harus dipenuhi oleh produsen, termasuk konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh produsen apabila logo halal yang dicantumkan palsu. Izin pencantuman logo halal pada kemasan pangan menjadi kewenangan dari Badan POM, karena logo halal merupakan bagian dari kemasan pangan (harus menyatu dengan kemasan/tidak boleh ditempelkan dalam bentuk stiker). Badan POM akan mengeluarkan izin pencantuman logo halal apabila produk pangan sudah dinyatakan halal oleh MUI berdasarkan sertifikat halal. Pencantuman logo halal tidak boleh bersifat selfclaim , tetapi harus melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang (seperti LPPOM) dan jaminan produksi halal secara konsisten oleh produsen melalui implementasi sistem jaminan halal. Setiap produk yang telah melalui proses pemeriksaan dan mengimplementasikan sistem jaminan halal akan memperoleh sertifikat halal dari MUI. Sertifikat halal akan menjadi dasar bagi Badan POM untuk mengeluarkan izin pencantuman logo halal pada kemasan. Bagaimana konsumen tahu logo halal yang tercantum pada kemasan adalah benar? Sekali lagi, cek apakah nomor pendaftaran (MD, ML, atau PIRT), kemudian apakah ada logo halalnya. Berdasarkan aturan pelabelan halal, logo halal harus mencantumkan nomor sertifikat dan bentuk logo resmi yang dikeluarkan MUI. Bila keduanya ada, Insya Allah logo halal yang tercantum dapat dipertanggungjawabkan.


5. Hati-hati dengan Klaim Kesehatan pada Kemasan

Setiap klaim kesehatan yang akan dicantumkan pada kemasan harus melewati proses evaluasi yang sangat ketat dan harus didasarkan pada bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak jarang untuk memutuskan izin suatu klaim kesehatan Badan POM harus melibatkan pakar berbagai bidang. Hal ini menunjukkan bahwa pencantuman klaim kesehatan harus hati-hati dan tidak menipu konsumen. Oleh karena itu, konsumen harus berhati-hati mengenai kebenaran klaim kesehatan yang tercantum pada kemasan. Perlu diingat bahwa pangan atau makanan adalah bukan obat, sehingga klaim-klaim yang menunjukkan pangan sebagai obat tidak diizinkan. Oleh karena itu, hati-hati bila ada klaim pada kemasan pangan yang menyatakan dapat “menyembuhkan” suatu penyakit tertentu. Bagaimana kita tahu suatu klaim kesehatan benar? Lagi-lagi cek apakah pada kemasan produk tersebut ada nomor registrasi (MD atau ML), karena pernyataan klaim kesehatan juga harus menyatu dengan kemasan pangan. Dengan demikian, klaim kesehatan untuk produk yang belum terdaftar tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bagaimana memilah produk yang halal? Situs eathalal.com yang dikelola oleh Islamic Halal Food Monitor Kanada menyodorkan sejumlah rambu-rambu sebagai berikut:

1. Yakinkah produk yang dibeli mencantumkan daftar kandungan (ingredient) dalam labelnya. Lupakan membeli suatu produk jika label itu tidak ada. Tanpa mencantumkan label, artinya produsen sudah tidak mempunyai itikad baik untuk menginformasikan produknya pada konsumen.

2. Ceklah kandungan isi ingredient itu. Alangkah baiknya jika Anda menyalin informasi tentang halal-haram jenis-jenis bahan, lalu menempelkannya di tempat yang mudah untuk dilihat. Dengan begitu, Anda akan gampang mencocokkannya dengan kandungan isi suatu produk. Bila ditemukan satu jenis saja yang haram, maka haram lah seluruh produk itu.

 3. Khusus daging di supermarket, yakinlah Anda telah melihat sendiri sertifikat halalnya dari rumah pemotongan hewan resmi.

4. Hindari resto atau rumah makan yang kehalalannya meragukan. Di Indonesia, restoran siap saji Mc Donald, Kentucky Fried Chicken, dan Dunkin Donuts telah mengantongi sertifikat halal LPPOM MUI. Hati-hati dengan produk berikut: keju, chips rasa keju, cake, cookies, french fries, permen, saus (yang mengandung daging). dan yogurt. Jika meragukan, lebih baik tinggalkan.