Alkohol
atau minuman keras dalam syariat islam sering disebut dengan istilah khamar.
Khamar secara bahasa artinya adalah yang menutupi karena orang
yang mabuk biasanya tidak sadar akan apa yang diperbuat seakan-akan akalnya
tertutup, sedangkan dalam kajian fikih artinya adalah segala hal yang
memabukkan.
Pada
mulanya khamar adalah
sebutan untuk sari anggur atau segala hal yang difermentasikan dan memabukkan
atau arak. Nabi Muhammad dalam sebuah hadis pernah menyatakan bahwa segala hal
yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.
عَÙ†ِ ابْÙ†ِ عُÙ…َرَ Ø£َÙ†َّ رَسُولَ اللَّÙ‡ِ صلى الله عليه
وسلم Ù‚َالَ: ÙƒُÙ„ُّ Ù…ُسْÙƒِرٍ Ø®َÙ…ْرٌ، ÙˆَÙƒُÙ„ُّ Ù…ُسْÙƒِرٍ Øَرَامٌ
Dari
Ibnu Umar berkata, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda, “Segala hal yang
memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.” (HR.
Muslim)
Abu
Laist As-Samarqandi menjelaskan terdapat hikmah di balik diharamkannya khamar. Yaitu
karena banyaknya dampat negatif yang ditimbulkan. Setidaknya ada 10 dampak
negatif alkohol dalam pandangan Islam yang ia sebutkan dalam kitabnya Tanbihul
Ghafilin
Pertama,
orang yang meminum khamar akan terlihat seperti orang yang kehilangan
akal atau gila. Abu Abi Dunya suatu ketika pernah melihat orang mabuk yang
buang air kecil sembarangan dan kemudian ia ngusap-usapkan air kencing tersebut
seperti orang gila, melihat itu Abu Abi Dunya langsung bergumam, “Allahumma
ij’alni min at-tawwabin wa ij’alni min al-mutathahhirin. Ya Allah, jadikan aku
termasuk orang-orang yang bertaubat dan senang bersuci ”
Kedua, kharm bisa
merusak harta. Umar bin Khathab pernah menanyakan apa pendapat Rasulullah
tentang khamar beliau
mengatakan, “kharm itu
merusak harta dan menghilangkan akal.”
Ketiga,
meminum khamar bisa
mengakibatkan permusuhan dan perkelahian di antara saudara, teman dan
manusia. Sebagai mana Allah berfirman (QS. Al-Maidah: 91),” Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara
kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi.”
Keempat,
meminum khamar bisa
menghalangi seseorang dari berzikir kepada Allah dan dari shalat. Karena itu
Allah menyuruh umat-Nya agar berhenti meminum minuman tersebut. Sebagaimana
Allah berfirman (QS. Al-Maidah: 91), ”(karena itu) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang;
maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
Kelima,
meminum khamar salah
satu penyebab terjadinya zina. Sebab terkadang orang yang mabuk secara tidak
sadar ada yang mentalak istrinya namun tetap menggaulinya di kemudian hari.
Keenam, khamar adalah
kunci segala kemaksiatan dan keburukan. Sebab khamar akan memudahkan
peminumnya melakukan perbuatan-perbuatan yang tercela.
Ketujuh, khamar menyebabkan
peminumnya memasuki lingkungan masyarakat yang buruk dan menjerumuskannya pada
pergaulan yang buruk pula.
Delapan,
peminum khamar diancam
hukuman cambuk 80 kali. Sekalipun tidak dicambuk di dunia maka sesungguhnya
kelak di akhirat ia akan mendapatkan cambukan tersebut dengan tali cambuk besi
yang dipanaskan api neraka.
Sembilan,
pintu langit akan menolak segala amalan dan doanya, karena seseorang yang
meminum khamar doanya
tidak akan diterima selama 40 hari. Selain itu, pahala dan kebaikan yang ia
lakukan akan terhapus.
Sepuluh,
minum khamar menyebabkan
imannya akan tercabut saat meninggal, ini salah satu hukuman dunia. Adapun
hukuman di akhirat tidak bisa terhitung. Karena itu hendaknya muslim yang
pintar dan menyadari ancaman-ancaman tersebut tidak akan rela menukar
kenikmatan yang kekal di akhirat dengan kenikmatan yang sebentar di dunia.
Wallahu’alam.
Sumber : BincangSyariah.Com
0 Komentar