miras minuman keras beralkohol

Alkohol atau minuman keras dalam syariat islam sering disebut dengan istilah khamar. Khamar secara bahasa artinya adalah yang menutupi karena orang yang mabuk biasanya tidak sadar akan apa yang diperbuat seakan-akan akalnya tertutup,  sedangkan dalam kajian fikih artinya adalah segala hal yang memabukkan.

Pada mulanya khamar adalah sebutan untuk sari anggur atau segala hal yang difermentasikan dan memabukkan atau arak. Nabi Muhammad dalam sebuah hadis pernah menyatakan bahwa segala hal yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.

عَÙ†ِ ابْÙ†ِ عُÙ…َرَ Ø£َÙ†َّ رَسُولَ اللَّÙ‡ِ صلى الله عليه وسلم Ù‚َالَ: ÙƒُÙ„ُّ Ù…ُسْÙƒِرٍ Ø®َÙ…ْرٌ، ÙˆَÙƒُÙ„ُّ Ù…ُسْÙƒِرٍ Ø­َرَامٌ

Dari Ibnu Umar berkata, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda, “Segala hal yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.” (HR. Muslim)

Abu Laist As-Samarqandi menjelaskan terdapat hikmah di balik diharamkannya khamar. Yaitu karena banyaknya dampat negatif yang ditimbulkan. Setidaknya ada 10 dampak negatif alkohol dalam pandangan Islam yang ia sebutkan dalam kitabnya Tanbihul Ghafilin

Pertama, orang yang meminum khamar akan terlihat seperti orang yang kehilangan akal atau gila. Abu Abi Dunya suatu ketika pernah melihat orang mabuk yang buang air kecil sembarangan dan kemudian ia ngusap-usapkan air kencing tersebut seperti orang gila, melihat itu Abu Abi Dunya langsung bergumam, “Allahumma ij’alni min at-tawwabin wa ij’alni min al-mutathahhirin. Ya Allah, jadikan aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan senang bersuci ”

Kedua, kharm bisa merusak harta. Umar bin Khathab pernah menanyakan apa pendapat Rasulullah tentang  khamar beliau mengatakan, “kharm itu merusak harta dan menghilangkan akal.”

Ketiga, meminum  khamar bisa mengakibatkan  permusuhan dan perkelahian di antara saudara, teman dan manusia. Sebagai mana Allah berfirman (QS. Al-Maidah: 91),” Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi.”

Keempat, meminum  khamar bisa menghalangi seseorang dari berzikir kepada Allah dan dari shalat. Karena itu Allah menyuruh umat-Nya agar berhenti meminum minuman tersebut. Sebagaimana Allah berfirman (QS. Al-Maidah: 91), ”(karena itu) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”

Kelima, meminum khamar salah satu penyebab terjadinya zina. Sebab terkadang orang yang mabuk secara tidak sadar ada yang mentalak istrinya namun tetap menggaulinya di kemudian hari.

Keenam, khamar adalah kunci segala kemaksiatan dan keburukan. Sebab khamar akan memudahkan peminumnya melakukan perbuatan-perbuatan yang tercela.

Ketujuh, khamar menyebabkan peminumnya memasuki lingkungan masyarakat yang buruk dan menjerumuskannya pada pergaulan yang buruk pula.

Delapan, peminum khamar diancam hukuman cambuk 80 kali. Sekalipun tidak dicambuk di dunia maka sesungguhnya kelak di akhirat ia akan mendapatkan cambukan tersebut dengan tali cambuk besi yang dipanaskan api neraka.

Sembilan, pintu langit akan menolak segala amalan dan doanya, karena seseorang yang meminum khamar doanya tidak akan diterima selama 40 hari. Selain itu, pahala dan kebaikan yang ia lakukan akan terhapus.

Sepuluh, minum khamar menyebabkan imannya akan tercabut saat meninggal, ini salah satu hukuman dunia. Adapun hukuman di akhirat tidak bisa terhitung. Karena itu hendaknya muslim yang pintar dan menyadari ancaman-ancaman tersebut tidak akan rela menukar kenikmatan yang kekal di akhirat dengan kenikmatan yang sebentar di dunia.

Wallahu’alam.

Sumber : BincangSyariah.Com