miras minuman keras beer


Salah satu minuman yang haram dikonsumsi bagi umat Islam adalah minuman keras/khamr, yakni minuman yang dapat memabukkan. Adapun dalil keharamannya di dalam Al-Qur’an dan hadis adalah sebagai berikut.

Pertama: Q.S. Al-Maidah: 90-91

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?

Pada ayat 90 tersebut, Allah swt. berfirman “fajtanibuuhu/maka jauhilah” yang menekankan keharaman khamr dan hal-hal yang disebutkan di dalam ayat. Allah swt. dengan tegas menunjukkan keharaman untuk mendekati minuman keras, apalagi mengonsumsinya.

Kedua: Hadis riwayat Imam Muslim dari Ibnu Umar r.a.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ» (رواه مسلم)

Dari Ibnu Umar r.a. bahwasannya Nabi saw. bersabda, “Setiap hal yang memabukkan itu khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram.” (H.R. Muslim)

Sayyidina Umar bin Al-Khattab r.a. telah menjelaskan tentang makna khamr, yakni “Sesuatu yang dapat menutupi dan mengahalangi akal (untuk berpikir dengan jernih/sadar)”. Para sahabat Nabi saw. pun telah menyepakati penjelasan (makna khamr) ini, keharaman khamr/minuman keras, serta sebab keharamannya adalah dapat memabukkan.

Demikianlah dalil keharaman minuman keras/khamr di dalam Al-Qur’an dan hadits. Keharaman tersebut adalah semata-mata untuk kebaikan manusia, yakni li hifdzil ‘aql (menjaga akal) yang telah diberikan oleh Allah swt. Selain itu, dengan menghindari minuman khamr/minuman keras, manusia itu pun akan terhindar dari segala macam bahaya baik yang mengancam fisiknya, materi, non materi, maupun sosial kehidupannya.

Wa Allahu A’lam bis Shawab

Sumber : BincangSyariah.Com