Yang dimaksud haram mutlak di sini adalah makanan
yang oleh para ulama tidak diperdebatkan lagi status keharamannya. Bukan yang
benar-benar tidak bisa dikonsumsi karena berstatus haram, bukan.
Karena sebenarnya, pada kondisi-kondisi tertentu
atau darurat, sekalipun status keharaman suatu makanan sudah final, masih ada
keringanan atau rukhsoh untuk mengkonsumsinya. Lalu apa saja makanan dan
minuman yang berstatus haram mutlak?
Ketiga Hewan Untuk Sesajen, atau dalam bahasa
lain hewan yang disembelih bukan karena Allah SWT. Sapi, kerbau, ayam, dan
sdebagainya apabila disembelih dengan tujuan untuk hal-hal yang berbau
kesyirikan, mistis, atau klenik, maka haram untuk dikonsumsi. Sekalipun yang
digunakan untuk sesajen hanya bagian tubuh tertentu, kepalanya misalkan, maka
daging badan dan lainnya tetap haram untuk dikonsumsi.
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا
ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ
وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ
ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌۗ ٱلۡيَوۡمَ
يَئِسَ ٱلَّذِينَ
كَفَرُواْ مِن دِينِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَٱخۡشَوۡنِۚ ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ
وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِي مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٖ
لِّإِثۡمٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ
غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : أُحِلَّتْ
لَنا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ : فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ : فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Dari Abdullah Ibn Umar, Rasulullah SAW bersabda : Dihalalkan
untuk kami dua jenis bangkai dan darah, adapun bangkai yaitu bangkai ikan dan belalang, sedangkan darah yaitu hati dan limpa. (HR Ahmad dan Ibnu Majah)”
Keempat Khamar, memang khamar atau minuman memabukkan ini pernah
berstatus halal di masa Nabi Muhammad SAW dan dikonsumsi oleh banyak sahabat. Namun
pada akhirnya Allah SWT menurunkan ayat yang berisi pengharaman khamar. Sejak
itulah khamar diharamkan hingga sekarang.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan. (QS al-Maidah : 90)”
0 Komentar