Pemerintah akhirnya menetapkan tarif pengajuan sertifikasi halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Biaya sertifikasi halal dibuka mulai Rp 300 ribu. Kemudian untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) bisa mendapatkan fasilitas biaya Rp 0 alias gratis.

Aturan tarif sertifikasi halal tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.57/PMK.05/2021 tertanggal 3 Juni 2020. Ketentuan tarif sertifikasi halal terbagi dalam lima jenis.

  • Sertifikasi halal untuk barang dan jasa dipatok Rp 300 ribu sampai Rp 5 juta.
  • Tarif akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Rp 2,5 juta hingga Rp 17,5 juta.
  • Tarif registrasi auditor halal Rp 300 ribu/orang,
  • Tarif pelatihan auditor dan penyelia halal Rp 1,6 juta/orang sampai Rp 3,8 juta/orang.
  • Tarif sertifikasi auditor dan penyelia halal mulai Rp 1,8 juta/orang sampai Rp 3,5 juta/orang.

Plt Kepala BPJPH Kemenag Mastuki mengatakan tarif pengurusan sertifikasi halal itu sifatnya single payment. Artinya cukup sekali bayar melalui BPJPH Kemenag saja. Biaya tersebut sudah termasuk layanan di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan jasa sidang fatwa di Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Di awal pendaftaran sertifikat halal, pengaju sudah mendapatkan perincian biayanya. Misalnya untuk perusahaan yang berskala besar, ditetapkan biaya Rp 5 juta. Biaya tersebut sudah meliputi pendaftaran, penerbitan sertifikat, jasa di LPH dan sidang fatwa di MUI.

00:16 / 00:35

Selanjutnya Mastuki mengatakan untuk kelompok UMK mendapatkan fasilitas biaya pengurusan sertifikasi halal gratis. Khususnya untuk UMK yang memenuhi kriteria deklarasi halal mandiri. UMK yang bisa deklarasi halal mandiri misalnya pedagang pisang goreng. Selama minyak goreng, tepung, dan bahan lainnya sudah berlabel halal, mereka bisa deklarasi halal sendiri.

Mastuki mengatakan dalam waktu dekat BPJPH Kemenag akan mengeluarkan patokan tarif secara lebih detail. Sebab di dalam peraturan yang dikeluarkan Kemenkeu tersebut, memberikan kewenangan lebih detail kepada BPJPH sebagai Badan Layanan Umum (BLU).

Sementara itu Ketua Halal Institute Andy Soebjakto Molanggato menyoroti ketentuan tarif untuk UMK yang dipatok Rp 0 alias gratis tersebut. Dia mengapresiasi akhirnya pemerintah mewujudkan jargon selama ini bahwa sertifikasi tidak memberatkan UMK karena digratiskan.

Meskipun begitu Andy menyoroti adanya klausul atau ketentuan tarif sertifikasi halal Rp 0 untuk UMK tersebut. ’’Ada frasa yang bunyinya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,’’ tuturnya. Dengan adanya frasa tersebut, Andy menafsirkan dalam implementasinya nanti tidak otomatis semua pelaku UMK dapat fasilitas biaya Rp 0 tersebut.

Dia mengatakan berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2018-2019 jumlah UMK mencapai 65.400.031 unit atau sekitar 99,89 persen dari total pelaku usaha di Indonesia. Dia khawatir dengan jumlah pelaku UKM yang mencapai 65 juta lebih itu, implementasi tarif Rp 0 sertifikasi halal di lapangan tidak ideal.

Andy berharap kebijakan tarif Rp 0 untuk pelaku UMK itu bisa diwujudkan secara menyeluruh. ’’Sehingga tidak menjadi PHP (pemberi harapan palsu, Red) terhadap pelaku UMK,’’ tuturnya. Kemudian dia juga berharap program sertifikasi halal bisa menjadi media upscaling UMK tumbuh menjadi usaha yang lebih besar.