Biaya Prosedur Sertifikasi Halal
Berdasarkan
jenis industrinya, biaya sertifikasi halal dibagi ke dalam empat kelompok yakni
industri rumah potong hewan, industri pengolahan, industri restoran atau
katering dan industri flavor.
Aturan
tentang tarif sertifikasi halal ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia SK
04/Dir/LP POM MUI/XI/07.
1. Biaya Pengajuan Sertifikasi Halal Industri Pengolahan
Besaran
biaya yang harus dikeluarkan untuk sertifikasi halal industri pengolahan dibagi
ke dalam 3 kelompok yakni usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil.
Adapun
yang termasuk ke dalam usaha besar adalah badan usaha yang sudah berbentuk CV
atau PT dengan jangkauan pemasaran internasional.
Sementara
perusahaan menengah adalah badan usaha yang berbentuk UD, CV maupun PT dengan
kapasitas produksi dan pemasaran lokal maupun nasional.
Untuk
usaha kecil, badan usaha biasanya merupakan industri rumah tangga yang hanya
punya satu fasilitas pengolahan. Untuk lebih lengkap, simak tabel berikut ini!
Keterangan:
B1/B2
menunjukkan tingkat kerumitan proses produksi. Semakin banyak bahan yang harus
diperiksa, semakin mahal biaya sertifikasinya
C1/C2
menunjukkan teknologi yang digunakan. C1 adalah perusahaan dengan proses
produksi yang banyak menggunakan mesin.
Di
sisi lain, C2 adalah perusahan dengan tenaga manusia sebagai komponen utama
dalam proses produksi.
Besaran
biaya ini sebenarnya masih dipengaruhi oleh faktor lain. Misalnya saja
perusahaan dengan pabrik lebih dari satu, biasanya akan dikenakan biaya
tambahan per pabrik.
Begitu
juga perusahaan yang punya lebih dari 1 merek dagang atau desain kemasan di
atas 5 juga dikenakan biaya tambahan.
2. Biaya Sertifikasi Halal untuk
Flavor
Jika
perusahaan memproduksi flavor, besaran biayanya ditentukan berdasarkan jumlah
variannya. Penghitungannya bisa Anda simak pada tabel di bawah ini:
No. |
Jumlah Varian |
Biaya per Varian |
Total Biaya |
1. |
1-5 |
– |
Rp2.000.000 |
2. |
5-10 |
– |
Rp2.500.000 |
3. |
11-20 |
– |
Rp3.000.000 |
4. |
>21 |
Rp150.000 |
Dikali dengan jumlah varian |
3. Biaya Sertifikasi Halal
Restoran
Sertifikasi
restoran atau rumah makan ditentukan berdasarkan skala perusahaan serta jumlah
cabang yang dimiliki. Adapun rinciannya adalah:
No. |
Jumlah Cabang |
Biaya |
Total Biaya |
1. |
1 |
Rp1.500.000 |
Rp1.500.000 |
2. |
2 |
Rp3.000.000 |
Rp3.000.000 |
3. |
3 |
Rp3.750.000 |
Rp3.750.000 |
4. |
4-6 |
Rp4.000.000 |
Rp4.000.000 |
5. |
7-10 |
Rp750.000 |
X jumlah cabang |
6. |
11-15 |
Rp8.000.000 |
Rp8.000.000 |
7. |
16-20 |
Rp9.000.000 |
Rp9.000.000 |
8. |
21-25 |
Rp10.000.000 |
Rp10.000.000 |
9. |
26-30 |
Rp11.000.000 |
Rp11.000.000 |
10. |
31-35 |
Rp12.000.000 |
Rp12.000.000 |
4. Biaya Sertifikasi Halal untuk
Rumah Pemotongan Hewan (RPH)
Untuk
RPH besar dengan jumlah hewan yang dipotong sebanyak lebih dari 5 ekor sapi per
hari, lebih dari 1.500 ekor ayam sehari dan lebih dari 35 ekor kambing per hari
dikenakan biaya maksimal Rp4.500.000.
Sedangkan
RPH menengah dikenakan biaya maksimal Rp3.500.000 dengan rincian jumlah hewan
yang dipotong sebanyak 3-5 ekor sapi per hari, 900-1.500 ekor ayam per hari
atau 21-35 ekor kambing per hari. Untuk RPH kategori kecil yang memotong 1-3
ekor sapi per hari, 1-900 kambing per hari atau 1-21 ekor kambing per hari
dikenakan biaya sertifikasi maksimal Rp1.500.000.
5. Biaya Sertifikasi Halal untuk
Industri Kecil
Pelaku
UMKM yang ingin membuat sertifikat halal dibagi ke dalam kategori produk daging
dan olahannya serta produk non daging. Rinciannya bisa dilihat pada tabel
berikut ini:
Jenis Produk |
Dalam Kota |
Luar Kota |
Luar Pulau |
Daging dan olahannya |
Rp2.800.000 |
Rp3.400.000 |
Rp3.700.000 |
Non Daging |
Rp2.500.000 |
Rp3.100.000 |
Rp3.400.000 |
Jika
Anda memerlukan informasi yang lebih detail mengenai prosedur sertifikasi halal serta
besaran biaya yang harus dikeluarkan, tidak ada salahnya untuk langsung
menghubungi bendara LPPOM
MUI di alamat email bendaharalppom@halalmui.org. Jangan lupa tuliskan
dengan detail jenis usaha Anda, jumlah cabang atau produk serta lokasi bisnis
Anda
0 Komentar