Biaya Prosedur Sertifikasi Halal

Berdasarkan jenis industrinya, biaya sertifikasi halal dibagi ke dalam empat kelompok yakni industri rumah potong hewan, industri pengolahan, industri restoran atau katering dan industri flavor.

Aturan tentang tarif sertifikasi halal ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia SK 04/Dir/LP POM MUI/XI/07.

1. Biaya Pengajuan Sertifikasi Halal Industri Pengolahan

Besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk sertifikasi halal industri pengolahan dibagi ke dalam 3 kelompok yakni usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil.

Adapun yang termasuk ke dalam usaha besar adalah badan usaha yang sudah berbentuk CV atau PT dengan jangkauan pemasaran internasional.

Sementara perusahaan menengah adalah badan usaha yang berbentuk UD, CV maupun PT dengan kapasitas produksi dan pemasaran lokal maupun nasional.

Untuk usaha kecil, badan usaha biasanya merupakan industri rumah tangga yang hanya punya satu fasilitas pengolahan. Untuk lebih lengkap, simak tabel berikut ini!


Keterangan:

B1/B2 menunjukkan tingkat kerumitan proses produksi. Semakin banyak bahan yang harus diperiksa, semakin mahal biaya sertifikasinya

C1/C2 menunjukkan teknologi yang digunakan. C1 adalah perusahaan dengan proses produksi yang banyak menggunakan mesin.

Di sisi lain, C2 adalah perusahan dengan tenaga manusia sebagai komponen utama dalam proses produksi.

Besaran biaya ini sebenarnya masih dipengaruhi oleh faktor lain. Misalnya saja perusahaan dengan pabrik lebih dari satu, biasanya akan dikenakan biaya tambahan per pabrik.

Begitu juga perusahaan yang punya lebih dari 1 merek dagang atau desain kemasan di atas 5 juga dikenakan biaya tambahan.

2. Biaya Sertifikasi Halal untuk Flavor

Jika perusahaan memproduksi flavor, besaran biayanya ditentukan berdasarkan jumlah variannya. Penghitungannya bisa Anda simak pada tabel di bawah ini:

No.

Jumlah Varian

Biaya per Varian

Total Biaya

1.

1-5

Rp2.000.000

2.

5-10

Rp2.500.000

3.

11-20

Rp3.000.000

4.

>21

Rp150.000

Dikali dengan jumlah varian

3. Biaya Sertifikasi Halal Restoran

Sertifikasi restoran atau rumah makan ditentukan berdasarkan skala perusahaan serta jumlah cabang yang dimiliki. Adapun rinciannya adalah:

No.

Jumlah Cabang

Biaya

Total Biaya

1.

1

Rp1.500.000

Rp1.500.000

2.

2

Rp3.000.000

Rp3.000.000

3.

3

Rp3.750.000

Rp3.750.000

4.

4-6

Rp4.000.000

Rp4.000.000

5.

7-10

Rp750.000

X jumlah cabang

6.

11-15

Rp8.000.000

Rp8.000.000

7.

16-20

Rp9.000.000

Rp9.000.000

8.

21-25

Rp10.000.000

Rp10.000.000

9.

26-30

Rp11.000.000

Rp11.000.000

10.

31-35

Rp12.000.000

Rp12.000.000

4. Biaya Sertifikasi Halal untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH)

Untuk RPH besar dengan jumlah hewan yang dipotong sebanyak lebih dari 5 ekor sapi per hari, lebih dari 1.500 ekor ayam sehari dan lebih dari 35 ekor kambing per hari dikenakan biaya maksimal Rp4.500.000.

Sedangkan RPH menengah dikenakan biaya maksimal Rp3.500.000 dengan rincian jumlah hewan yang dipotong sebanyak 3-5 ekor sapi per hari, 900-1.500 ekor ayam per hari atau 21-35 ekor kambing per hari. Untuk RPH kategori kecil yang memotong 1-3 ekor sapi per hari, 1-900 kambing per hari atau 1-21 ekor kambing per hari dikenakan biaya sertifikasi maksimal Rp1.500.000.

5. Biaya Sertifikasi Halal untuk Industri Kecil

Pelaku UMKM yang ingin membuat sertifikat halal dibagi ke dalam kategori produk daging dan olahannya serta produk non daging. Rinciannya bisa dilihat pada tabel berikut ini:

Jenis Produk

Dalam Kota

Luar Kota

Luar Pulau

Daging dan olahannya

Rp2.800.000

Rp3.400.000

Rp3.700.000

Non Daging

Rp2.500.000

Rp3.100.000

Rp3.400.000


Jika Anda memerlukan informasi yang lebih detail mengenai prosedur sertifikasi halal serta besaran biaya yang harus dikeluarkan, tidak ada salahnya untuk langsung menghubungi bendara LPPOM MUI di alamat email bendaharalppom@halalmui.org. Jangan lupa tuliskan dengan detail jenis usaha Anda, jumlah cabang atau produk serta lokasi bisnis Anda