Prosedur Sertifikasi Halal


Dengan penduduk mayoritas muslim, kebutuhan akan sertikat halal sangat krusial bagi sebuah bisnis. Terlebih untuk usaha yang menghasilkan produk konsumsi seperti makanan, obat-obatan dan kosmetik. Dengan memiliki sertifikat halal, akan lebih banyak konsumen yang bisa dijangkau. Bagaimana sebenarnya prosedur sertifikasi halal bagi sebuah produk ?

Untuk memperoleh sertifikat halal bagi produk maupun jasa yang ditawarkan, ada berbagai prosedur yang harus diikuti. Prosedur ini termasuk dengan memenuhi persyaratan dan membayar biaya sertifikasi.

Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Halal

Sertifikat halal di Indonesia dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Sementara prosesnya dilakukan oleh LPPOM MUI. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat halal antara lain adalah:

1. Punya Tim Manajemen Halal

Setiap perusahaan yang menghasilkan produk yang berlabel halal harus memiliki tim manajemen halal. Tim ini ditunjuk oleh manajemen tertinggi di perusahaan termasuk mereka yang terlibat dalam aktivitas produksi dan memiliki wewenang.

2. Melakukan Pelatihan dan Edukasi dalam Perusahaan

Sebelum mengajukan sertifikasi halal, sebuah perusahaan harus membuat prosedur tertulis mengenai pelaksanaan pelatihan terkait produk halal. Pelatihan eksternal sebaiknya dilaksanakan minimal dua tahun sekali dan pelatihan internal wajib dilakukan setahun sekali.

3. Bahan Baku Harus Memenuhi Syarat

Pembuatan produk yang halal harus dilakukan dengan menggunakan bahan baku yang halal juga. Produk yang dibuat dengan menggunakan bahan yang haram atau najis dianggap tidak memenuhi syarat. Untuk membuktikan kehalalannya, perusahaan harus menyertakan dokumen pendukung mengenai kehalalan bahan bakunya.

4. Produk Akhir Tidak Memiliki Karakteristik Non Halal

Produk yang dihasilkan tidak boleh memiliki aroma atau rasa yang menyerupai produk haram atau produk yang tidak sesuai dengan fatwa MUI. Selain itu, nama yang dipakai tidak boleh berkonotasi atau mengarah ke produk lain yang tidak sesuai dengan hukum Islam.

5. Fasilitas Produksi

Fasilitas produksi juga menjadi perhatian penting dalam prosedur sertifikasi halal. Untuk industri pengolahan, perusahaan harus memastikan bahwa tidak ada kontaminasi najis atau bahan haram ke dalam olahan mereka. Alat produksi juga tidak boleh digunakan bersamaan dengan produk lain yang tidak halal.

Untuk pemilik restoran atau produk makanan yang menggunakan dapur sebagai tempat produksi, pemilik harus memastikan kehalalan fasilitas produksi. Ini mencakup peralatan yang digunakan untuk memasak maupun alat-alat yang dipakai untuk menyajikan makanan yang tidak boleh dicampur dengan produk lain yang haram.

6. Melaksanakan Audit Internal

Sebelum mendaftar untuk memperoleh sertifikasi halal, perusahaan harus punya prosedur tertulis tentang adanya Sertifikat Jaminan Halal lewat pelaksanaan audit internal. Pemeriksaan ini dilakukan minimal sekali dalam 6 bulan dan dilaksanakan oleh auditor halal internal yang independen serta memiliki kompetensi di bidangnya. Semua temuan dalam proses audit harus dilaporkan kepada LPPOM MUI setiap 6 bulan.