Dengan penduduk mayoritas muslim, kebutuhan akan sertikat halal sangat krusial bagi sebuah bisnis. Terlebih untuk usaha yang menghasilkan produk konsumsi seperti makanan, obat-obatan dan kosmetik. Dengan memiliki sertifikat halal, akan lebih banyak konsumen yang bisa dijangkau. Bagaimana sebenarnya prosedur sertifikasi halal bagi sebuah produk ?
Untuk
memperoleh sertifikat halal bagi produk maupun jasa yang ditawarkan, ada
berbagai prosedur yang harus diikuti. Prosedur ini termasuk dengan memenuhi
persyaratan dan membayar biaya sertifikasi.
Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Halal
Sertifikat
halal di Indonesia dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Sementara
prosesnya dilakukan oleh LPPOM MUI. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi
untuk memperoleh sertifikat halal antara lain adalah:
1. Punya Tim Manajemen Halal
Setiap
perusahaan yang menghasilkan produk yang berlabel halal harus memiliki tim
manajemen halal. Tim ini ditunjuk oleh manajemen tertinggi di perusahaan
termasuk mereka yang terlibat dalam aktivitas produksi dan memiliki wewenang.
2. Melakukan Pelatihan dan
Edukasi dalam Perusahaan
Sebelum
mengajukan sertifikasi halal, sebuah perusahaan harus membuat prosedur tertulis
mengenai pelaksanaan pelatihan terkait produk halal. Pelatihan eksternal
sebaiknya dilaksanakan minimal dua tahun sekali dan pelatihan internal wajib
dilakukan setahun sekali.
3. Bahan Baku Harus Memenuhi
Syarat
Pembuatan
produk yang halal harus dilakukan dengan menggunakan bahan baku yang halal
juga. Produk yang dibuat dengan menggunakan bahan yang haram atau najis
dianggap tidak memenuhi syarat. Untuk membuktikan kehalalannya, perusahaan
harus menyertakan dokumen pendukung mengenai kehalalan bahan bakunya.
4. Produk Akhir Tidak Memiliki
Karakteristik Non Halal
Produk
yang dihasilkan tidak boleh memiliki aroma atau rasa yang menyerupai produk
haram atau produk yang tidak sesuai dengan fatwa MUI. Selain itu, nama yang
dipakai tidak boleh berkonotasi atau mengarah ke produk lain yang tidak sesuai
dengan hukum Islam.
5. Fasilitas Produksi
Fasilitas
produksi juga menjadi perhatian penting dalam prosedur sertifikasi halal. Untuk
industri pengolahan, perusahaan harus memastikan bahwa tidak ada kontaminasi
najis atau bahan haram ke dalam olahan mereka. Alat produksi juga tidak boleh
digunakan bersamaan dengan produk lain yang tidak halal.
Untuk
pemilik restoran atau produk makanan yang menggunakan dapur sebagai tempat
produksi, pemilik harus memastikan kehalalan fasilitas produksi. Ini mencakup
peralatan yang digunakan untuk memasak maupun alat-alat yang dipakai untuk
menyajikan makanan yang tidak boleh dicampur dengan produk lain yang haram.
Social Plugin