Wajib Sertifikasi Halal

Kementerian Agama (Kemenag) mulai memberlakukan kewajiban sertifikat halal tahap kedua bagi beberapa jenis produk yang berlaku mulai Minggu, 17/10/2021. Tahap pertama sudah diberlakukan sejak 17 Oktober 2019, untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan. Pada tahun ini, kewajiban sertifikat halal memasuki tahap kedua.

Dasar hukum Penetapan kewajiban sertifikat halal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang ini mengatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kebijakan ini melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertugas memeriksa dan mengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa kehalalan produk.

Untuk tahap kedua, kewajiban halal berlaku bagi produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan. Turunan dari produk hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pada tahap pertama yang berlangsung sejak 2019, BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha. Namun, BPJPH Kemenag juga perlu terus bertransformasi, mengingat sasaran jumlah pelaku usaha lebih dari 65,5 juta.

Sertifikat halal adalah jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia. Daftar jenis produk wajib bersertifikat halal Kemenag merencanakan target kewajiban sertifikat halal tahap kedua ini akan selesai paling cepat 5 tahun ke depan, serta paling lama tahun 2034. "Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026.

Berdasarkan Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021, berikut daftar jenis produk wajib bersertifikat halal tahap kedua:

  • Obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan sampai 17 Oktober 2026
  • Obat bebas dan obat bebas terbatas sampai batas waktu 17 Oktober 2029
  • Obat keras dikecualikan psikotropikasampai batas waktu 17 Oktober 2034
  • Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik sampai batas waktu 17 Oktober 2026
  • Barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris sampai batas waktu 17 Oktober 2026
  • Barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor sampai batas waktu 17 Oktober 2026
  • Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sampai batas waktu 17 Oktober 2026
  • Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai batas waktu 17 Oktober 2029
  • Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sampai batas waktu tanggal 17 Oktober 2034

Adapun produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kunjungi pula : https://www.facebook.com/bejo.mbah