Hal-hal selanjutnya yang membatalkan puasa yaitu :
5. Hilang Akal
Hilang akal dibagi menjadi 3 ( tiga ) bagian yaitu :
a. Gila : Sengaja atau tidak disengaja gila itu membatalkan puasa walaupun sebentar.
b. Mabuk dan Pingsan :
Jika disengaja maka mabuk dan pingsan membatalkan puasa biarpun
sebentar. Seperti dengan sengaja mencium sesuatu yang ia tahu kalau
ia menciumnya pasti
mabuk atau pingsan.
Jika
mabuk
dan pingsannya adalah tidak
disengaja
maka akan
membatalkan puasa jika terjadi seharian
penuh. Tetapi jika dia masih merasakan sadar walau hanya se-bentar di siang hari maka puasanya
tidak batal. Misal mabuk kendaraan
atau mencium sesuatu
yang
ternyata menjadikannya mabuk atau pingsan sementara ia tidak tahu
kalau
hal itu akan memabukkan atau menjadikannya
pingsan. Maka
orang
tersebut tetap sah puasanya asalkan sempat tersadar di
siang
hari walaupun sebentar.
c. Tidur : Tidak membatalkan puasa walaupun terjadi
seharian penuh.
6. Haid
Membatalkan puasa walaupun hanya sebentar
sebelum waktu berbuka. Misal
haid datang 2 menit sebelum masuk waktu maghrib, maka puasanya menjadi
batal
akan tetapi pahala berpuasanya tetap utuh.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » .
قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا »
“Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga
tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” (HR. Bukhari, no.
304)
Jika wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqadha
puasa di hari lainnya. Berdasarkan perkataan ‘Aisyah, “Kami dahulu juga
mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak
diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.” (HR. Muslim, no. 335)
Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan
haidh dan nifas wajib mengqadha puasanya ketika ia suci.
7. Melahirkan
Melahirkan adalah membatalkan puasa, baik itu
mengeluarkan
bayi atau mengeluarkan bakal bayi yang biasa disebut dengan keguguran. Misal seorang ibu
hamil sedang berpuasa tiba-tiba melahirkan di siang hari saat berpuasa, maka
puasanya menjadi batal.
8. Nifas
Nifas juga membatalkan puasa. Misalnya ada orang
melahirkan ternyata setelah melahirkan
tidak langsung keluar darah nifas. Karena ia mengira tidak ada nifas akhirnya ia berpuasa dan ternyata di saat ia lagi puasa darah nifasnya datang maka saat itu puasanya batal.
9. Murtad.
Murtad atau keluar dari Islam membatalkan puasa. Misalnya ada orang sedang berpuasa tiba-tiba ia berkata bahwa ia tidak percaya kalau Nabi Muhammad adalah Nabi atau ada orang sedang berpuasa tiba-tiba menyembah
berhala maka puasanya menjadi batal.
Gila dan Murtad membuat puasa tidak sah. Karena orang yang dalam
keadaan gila dan murtad tidak dikenai kewajiban ibadah (bukan ‘ahliyatul
‘ibadah’).
Muhammad Al-Hishni berkata, “Jika datang gila atau ada yang murtad, maka batallah puasa karena tidak termasuk ahliyatul ‘ibadah yaitu orang yang dikenai kewajiban ibadah.” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251).
0 Komentar