Hal-hal berikutnya yang membatalkan puasa yaitu :
2. Muntah dengan sengaja
Muntah dengan
sengaja akan
memba-talkan
puasa baik
dilakukan dengan
wajar atau tidak, baik dalam keadaan darurat
atau
tidak. Seperti dengan sengaja
mencari bau
yang busuk lalu diciumi hingga muntah
atau
memasukkan sesuatu
ke dalam mulutnya agar bisa muntah.
Berbeda jika muntah yang terjadi karena tidak disengaja maka hal itu tidak membatalkan puasa kita, dengan syarat :
Kita
tidak boleh menelan ludah yang ada
di mulut kita sehabis muntah
sebelum kita mensucikan mulut kita terlebih dahulu dengan cara berkumur dengan air suci. Jika di saat kita belum berkumur kemudian kita langsung menelan ludah kita maka puasa kita menjadi batal sebab muntahan adalah najis dan mulut kita telah menjadi
najis karena muntahan, sehingga ludah kita
telah
bercampur
dengan
najis
yang
jika
ditelan akan
membatalkan puasa
karena yang ditelan bukan lagi ludah yang
murni akan
tetapi ludah yang najis. Jika ada orang menggosok gigi kemudian dia itu biasanya tidak muntah maka
di
saat dia gosok gigi tiba-tiba muntah maka tidak batal, akan tetapi jika dia tahu kalau
biasanya
setiap
menggosok
gigi akan muntah
maka hukum
menggosok gigi yang semula tidak haram menjadi haram dan jika ternyata
benar-benar muntah maka puasanya menjadi
batal.
Jika ada orang yang kemasukan
lalat sampai melewati tenggorokannya kemudian
dia berusaha untuk menge-luarkannya maka menjadi batal karena sama saja seperti muntah yang disengaja. Berbeda dengan dahak, jika
seseorang berdahak maka hal itu
dima’afkan
dan tidak membatalkan puasa
akan tetapi dahak yang sudah
keluar
melewati tenggorokan tidak
boleh
ditelan
dan itu membatalkan
puasa.
Batas tenggorokan
adalah
tempat keluarnya huruf “HA” ( makhraj huruf
“ Ø®”).
3. Bersenggama
Melakukan hubungan suami istri itu membatalkan puasa. Yang dimaksud bersenggama adalah jika seorang suami telah memasukkan semua bagian kepala kemaluannya ke lubang kemaluan sang istri dengan sengaja dan sadar kalau dirinya sedang berpuasa maka saat itu puasanya menjadi batal (dalam hal ini sama hubungan yang halal atau yang haram seperti zina atau melalui lubang dubur atau dengan binatang). Adapun bagi sang istri biarpun yang masuk belum semua bagian kepala kemaluan sang suami asal sudah ada yang masuk dan melewati batas yang terbuka saat jongkok maka saat itu puasa sang istri sudah batal. Dan batalnya BUKAN karena bersenggama tapi masuk dalam pembahasan batal karena masuknya sesuatu ke lubang kemaluan.
Bagi suami yang membatalkan puasanya dengan bersenggama dengan istrinya
dosanya amat besar dan dia harus membayar karafat dengan syarat berikut ini :
a. Dilakukan oleh orang
yang
wajib baginya berpuasa
b. Dilakukan di
siang
bulan puasa
c. Dia ingat kalau dia sedang puasa
d. Tidak karena
paksaan
e. Mengetahui keharomannya atau dia adalah bukan orang
yang
bodoh
f. Berbuka karena bersenggama
Bagi orang
tersebut dikenai
hukuman :
1. Mengqodho puasanya
2. Membayar kafarat
(denda)
Kafarat (denda) bersenggama di
siang
hari bulan ramadhan adalah:
A. Memerdekakan
budak
B.
Puasa selama dua bulan berturut-turut
C. Memberikan makan kepada 60 faqir miskin dengan syarat makanan yang
bisa digunakan untuk zakat fitrah.
Denda yang harus dibayar salah satu saja dengan berurutan. Jika tidak mampu bayar A maka bayar B, jika tidak
mampu maka bayar C.
4 Keluar Mani Dengan Sengaja
Maksudnya adalah mengeluarkan mani dengan
sengaja dengan mencari sebab
keluarnya
mani. Contohnya : ketika ada orang yang tahu bahwa jika dia mencium istrinya atau
dia dengan sengaja menyentuh kemaluannya dengan tangannya sendiri atau dengan tangan istrinya bakal
keluar mani maka puasanya menjadi batal karena
keluar mani tersebut dengan sengaja.
Akan tetapi tidak menjadi batal jika seandainya keluar mani tanpa
disengaja seperti bermimpi bersenggama dan di saat terbangun benar-benar menemukan
air
mani
di celananya maka yang seperti itu tidak
membatalkan
puasa.
Bersambung Ke :
0 Komentar